Usulan Pemakzulan Gibran. Presiden dan Wapres Itu Sepaket

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Wapres RI yang diusulkan pemakzulan (foto:istimewa)

Gibran Wapres RI yang diusulkan pemakzulan (foto:istimewa)

IFAKTA – Belakangan ini, wacana mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mencuat ke permukaan. Beberapa pihak menyuarakan ketidakpuasan atas proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, yang dinilai sarat pelanggaran etik dan manipulasi hukum. Namun, penting untuk memahami bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, presiden dan wakil presiden adalah satu paket kepemimpinan yang tak dapat dipisahkan dengan mudah.

Pasal 6A UUD 1945 menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilu langsung. Artinya, rakyat memilih pasangan calon, bukan individu. Hal ini menegaskan bahwa dalam menjalankan masa jabatan, presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan pemerintahan. Maka, gagasan pemakzulan terhadap salah satu pihak, tanpa melibatkan pasangannya, menimbulkan persoalan konstitusional.

Baca juga :  Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H : Pembangunan Harus Dituntun Nilai - nilai Pancasila

Pemakzulan, atau dalam istilah konstitusional disebut impeachment, diatur secara ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Untuk menjatuhkan pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden, dibutuhkan bukti pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, prosesnya harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan akhirnya diputus dalam Sidang MPR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, belum ada bukti konkret bahwa Gibran melakukan pelanggaran berat yang masuk dalam kategori pasal 7A tersebut. Bahkan, apabila ada pelanggaran etik yang terjadi dalam proses pencalonannya, hal itu lebih tepat ditujukan kepada lembaga-lembaga yang mengesahkan pencalonannya, bukan secara langsung menjadi dasar pemakzulan.

Baca juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Bripka Dadang Beri Motivasi Warga Desa Kandawati

Tentu, tidak bisa dipungkiri bahwa usulan pemakzulan Gibran memiliki nuansa politis yang kental. Sebagian kelompok merasa dikhianati oleh proses politik yang dianggap tidak adil, terutama setelah Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia capres-cawapres dengan putusan kontroversial. Namun, rasa ketidakadilan tidak serta merta bisa dijadikan dasar pemakzulan dalam sistem hukum dan tata negara.

Kita harus membedakan antara perasaan ketidakpuasan politik dan landasan konstitusional. Negara hukum menghendaki bahwa setiap tindakan, termasuk pemakzulan, harus berdasarkan hukum, bukan semata opini publik atau tekanan politik.

Baca juga :  Samsat Balaraja Maksimalkan Layanan Cek Fisik, Layani Hingga 900 Kendaraan Per Hari

Usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tanpa melibatkan Presiden Prabowo Subianto, tidak sesuai dengan semangat sistem presidensial Indonesia. Presiden dan wakil presiden adalah satu paket yang dipilih rakyat dan harus diperlakukan sebagai satu kesatuan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun pertanggungjawabannya. Jika ada keberatan terhadap legitimasi pasangan ini, maka ruangnya adalah di ranah hukum dan pemilu, bukan melalui langkah-langkah konstitusional yang dipaksakan tanpa dasar yang kuat.

(Jo)

Berita Terkait

Kapolsek Kresek Laksanakan Bhakti Religi di Desa Onyam, Dapat Apresiasi Masyarakat
Desa Cijeruk Genjot Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Desa
Antikorupsi, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah : Tender Harus Terbuka, Transparan, dan Akuntabel
Pemprov Banten Akan Renovasi Masjid Raya Al-Bantani
Kepala Desa Cirumpak Disomasi LSM LESIM, Diduga Selewengkan Dana Desa 2022–2024
Camat Kresek Kukuhkan 80 Anggota BPD, Tegaskan Sinergi dengan Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Klutuk Ucapkan Selamat atas Perpanjangan Masa Jabatan BPD Periode 2019–2027
Peringati HUT ke-144, Kecamatan Balaraja Gelar Beragam Acara Meriah

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:25 WIB

Kapolsek Kresek Laksanakan Bhakti Religi di Desa Onyam, Dapat Apresiasi Masyarakat

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:23 WIB

Desa Cijeruk Genjot Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Desa

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:08 WIB

Antikorupsi, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah : Tender Harus Terbuka, Transparan, dan Akuntabel

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:02 WIB

Pemprov Banten Akan Renovasi Masjid Raya Al-Bantani

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:19 WIB

Kepala Desa Cirumpak Disomasi LSM LESIM, Diduga Selewengkan Dana Desa 2022–2024

Berita Terbaru