KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil mercy milik Ridwan Kamil yang disita KPK (Foto: Istimewa)

Mobil mercy milik Ridwan Kamil yang disita KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Kendaraan tersebut disita terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Jabar dan Banten Tbk (BJB).

“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4).

KPK juga menyebut Mercy yang dsita tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tidak (masuk LHKPN),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/4).

Kendati telah menyita mobil tersebut, KPK tidak langsung mengangkut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta. Alasannya, mobil Mercy tersebut masih dalam proses perbaikan.

“Masih ada di bengkel,” ujar Tessa.

Meski demikian KPK masih irit bicara soal rencana pemanggilan Ridwan Kamil. Penyidik nantinya akan memutuskan kapan sosok yang akrab disapa Kang Emil itu akan dipanggil.

Baca juga :  Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang

“Kalau seandainya memang penyidik sudah menilai, saksi siapapun ya tidak hanya saudara RK akan dilakukan pemanggilan, maka rekan-rekan akan tahu nanti dipanggilnya,” ungkap Tessa. 

Sebelumnya, KPK juga telah menyita motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil terkait kasus ini. Motor tersebut telah diangkut ke Rupbasan KPK, Kamis (24/4/2025).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan divisi corsec BJB, Widi Hartono (WH); pengendali agensi, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi, Suhendri (S); dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini. Terkait kasus ini juga, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan barang lainnya

Baca juga :  Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba

(my/my)

Berita Terkait

Skandal Pemalakan Rp5 Triliun: Kadin Nonaktifkan 3 Pengurus Usai Jadi Tersangka
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender
TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,9 Ton Narkoba di Selat Durian, Nilai Capai Rp 7 Triliun
Polres Nganjuk Ungkap 47 Kasus, 63 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pekat ll Semeru dan Kasus Reguler
Pengacara Solo Dilaporkan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya Terima Barang Bukti Terkait Laporan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi Terkait Laporan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Modus Imbalan Uang, Pria Asal Malang Tipu Warga Loceret dan Gasak Motor

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:17 WIB

Skandal Pemalakan Rp5 Triliun: Kadin Nonaktifkan 3 Pengurus Usai Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:59 WIB

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:01 WIB

TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,9 Ton Narkoba di Selat Durian, Nilai Capai Rp 7 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14 WIB

Polres Nganjuk Ungkap 47 Kasus, 63 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pekat ll Semeru dan Kasus Reguler

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:48 WIB

Pengacara Solo Dilaporkan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru