Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap kasus curanmor tahun 2024 Polres Nganjuk yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Julkifli Sinaga pada Jumat (24/01/25).(Poto: istimewa).

NGANJUK ifakta.co – Polres Nganjuk berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini Jumat (24/1/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengkonfirmasi penangkapan 24 tersangka, terdiri dari 18 dewasa dan 6 remaja, atas kasus curanmor yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Nganjuk.

“Saat ini, kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk. Modus operandi mereka adalah mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti berupa sepeda motor serta dokumen kendaraan yang diduga hasil kejahatan, seperti STNK dan BPKB . Salah satu kasus yang diungkapkan adalah pencurian sepeda motor di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, serta di beberapa lokasi lainnya di Nganjuk.

Baca juga :  Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

“Para pelaku, masing-masing berinisial AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kini telah diamankan dan telah ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, mereka ini adalah residivis dalam kasus yang sama” tambah AKP Julkifli.

Baca juga :  Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Nganjuk juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam membantu mengungkap kasus-kasus ini.

(MAY).

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB