Ahmad Sahroni Sebut Ivan Sugianto Cari Uang Diduga Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mencurigai atas aliran duit pemilik club malam di Surabaya. (Foto: Suara.com)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mencurigai atas aliran duit pemilik club malam di Surabaya. (Foto: Suara.com)

JAKARTA, ifakta.co – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mencurigai jika pemblokiran rekening Ivan Sugianto itu lantaran aliran uangnya bermasalah.

Adapun, pemblokiran rekening tersebut setelah Ivan Sugianto menjadi tersangka buntut aksi arogansinya memaksa siswa SMAK Gloria 2 bersujud dan menggonggong.

“Apresiasi PPATK yang gerak cepat ambil inisiatif untuk telusuri aliran uang orang bermasalah tersebut. Kalau sudah sampai diblokir oleh PPATK, berarti hampir dipastikan memang terdapat kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Ahmad Sahroni seperti dikutip dari Antara, Jumat, 15 November.

Perlu diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis (14/11) kemarin mengakui bahwa pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut, pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.

Sontak, elite Partai NasDem juga mencurigai jika aliran duit pemilik club malam di Surabaya itu tidak wajar. 

Baca juga :  Pemkot Jakbar Ingatkan ASN Pentingnya Netralitas Jelang Pilkada 2024

“Ya, jadi kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga mencari uang dari dugaan aktivitas ilegal,” kata Sahroni.

Selain itu, Sahroni meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bersiap untuk menindak berdasarkan laporan analisis yang dikeluarkan oleh PPATK nantinya.

“Jadi dari sekarang saya minta aparat penegak hukum, polisi, jaksa, untuk bersiap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut,” kata dia.

Sahroni menyampaikan bahwa aliran uang yang diduga bermasalah tersebut telah menjalar ke mana-mana dan bisa melibatkan banyak pihak.

Baca juga :  Seminar Prabowonomic hingga Lomba Puisi Warnai HPN Kalsel

“Komisi III tidak ingin ada tebang pilih atau pengusutan setengah-setengah. Tuntaskan pokoknya, gak ada cerita,” tegas Sahroni.

Sahroni pun berharap agar proses hukum terhadap Ivan Sugianto dapat berjalan objektif tanpa adanya intervensi.

“Berarti ada dua hal yang sedang menanti pelaku, proses hukum dan dugaan kejahatan keuangan. Tolong proses keduanya dilakukan secara objektif tanpa intervensi,” tandas Sahroni.

Berita Terkait

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?
Lonjakan Volume Kendaraan di Jabotabek Diprediksi akibat Libur Isra Mikraj dan Imlek

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:06 WIB

Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:00 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB