Gelar Aksi, Forwat Sorot Peran  Media  di Bawaslu Kota Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No. 9 Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 2 Oktober 2024.

Aksi tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kota Tangerang berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana tugas Pengawas Pemilu adalah melaksanakan sosialisasi.

Ketua Forwat, Andi Lala mengatakan, Bawaslu sebagai penyelenggara Negara dalam tugasnya pengawas Pemilu harus terbuka dan transparan kepada publik, juga media massa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas tugas tersebut Bawaslu Kota Tangerang harus melaksanakan penggelolaan dan penyampaian informasi kepada awak media sesuai peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022. Juga tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik [KIP],” tegas Lala dalam orasinya.

Baca juga :  Masjid Nurul Fatah jadi sasaran Karyabakti dalam peringan HUT TNI Ke 79

Sebagai amanah konsitusi tugas Bawaslu Kota Tangerang sebagai pengawas penyelenggara Pemilu, juga sama halnya dengan fungsi media massa, yaitu sebagai sosial kontrol atau kata lainnya sebagai pengawas.

“Yaitu tercantum Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi pers nasional berfungsi sebagai sebagai penyampaian informasi, pendidikan, hiburan dan sosial kontrol,” kata Lala.

Dikatakan Lala, hak atas informasi menjadi sangat penting, karena semakin terbuka penyelengaraan negera untuk diawasi publik, sehingga penyelenggara negara tersebut semakin dapat dipertanggung jawabkan.

Baca juga :  Meriahkan HUT TNI Ke 79 Tahun 17 Personil Babinsa Koramil 01/Teluknaga Ikuti Parade Defile

“Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam menggambil proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi publik atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik,” ungkap Lala.

Atas penjelasan itu, kata Lala, Bawaslu Kota Tangerang bisa bekerja sesuai ketentuan di atas.

Tapi justru sebaliknya, Bawaslu Kota Tangerang tidak berjalan seiring dengan media massa, khususnya organisasi wartawan di Kota Tangerang.
“Kami juga menduga Bawaslu Kota Tangerang sedang main mata dan bersiasat,” tandasnya.

Massa aksi menilai sesuai data dan fakta bahwa:

1. Kinerja Bawaslu Kota Tangerang mandul dan bobrok dalam menggelola pelayanan informasi dan komunikasi, khususnya kepada awak media. Melanggar peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan penyampaian informasi.

Baca juga :  Barata Desak 152 Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Titipan Dianulir

2. Bawaslu Kota Tangerang tidak transparan soal anggaran dalam kegiatan sosialisasi dan publikasi kepada media massa.

3. Minimnya melibatkan media massa dan organisasi media dalam kegiatan Bawaslu Kota Tangerang sebagai pengawas Pemilu.

4. Perencanaan kegiatan sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang kepada media massa tidak terjadwal dengan baik.

Terrakhir Forwat menuntut agar  kinerja  Divisi Humas Bawaslu Kota Tangerang dibenahi
“Mereka  jelas-jelas tidak mampu memberikan informasi dan berkomunikasi kepada media massa dan organisasi wartawan” pungkas Lala.

Usai berorasi, massa aksi ditemui oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) dan Humas, Faridal Arkam.(fwt)

Berita Terkait

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Kapolresta Tangerang Pimpin Sertijab Kabagops, Kabag SDM, Kasatpolair, Kapolsek Cisoka, Kapolsek Panongan, dan Kapolsek Mauk
Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung IGD Baru RSUD Balaraja
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Himbau Warga Rayakan Tahun Baru 2025 dengan Bijak dan Tertib
Konser Musik Asmara Fest di Cirebon Bermasalah, EO Dituding Ingkar Janji
Debt Collector Diduga Serang Kediaman Jurnalis di Karawang, Mobil Dibawa ke Polres
Pj Bupati Andi Ony Lantik Soma Atmaja Jadi Sekda Kabupaten Tangerang
Kepala Desa Cibetok Himbau Warganya Tetap Rayakan Pergantian Tahun Baru 2025, Sebaiknya Berkumpul Bersama Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:41 WIB

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:52 WIB

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung IGD Baru RSUD Balaraja

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:27 WIB

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Himbau Warga Rayakan Tahun Baru 2025 dengan Bijak dan Tertib

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:22 WIB

Konser Musik Asmara Fest di Cirebon Bermasalah, EO Dituding Ingkar Janji

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:55 WIB

Debt Collector Diduga Serang Kediaman Jurnalis di Karawang, Mobil Dibawa ke Polres

Berita Terbaru

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa saat menyambut kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) pertama tahun 2025 di Pelabuhan Bandar Bentan Telani, Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu, (1/1/2025).

Berita Daerah

Wamenpar Optimistis Target Kunjungan Wisman 2025 Tercapai

Jumat, 3 Jan 2025 - 00:27 WIB