Diduga Ilegal, Polisi Diminta Tindak Tegas Penampungan Limbah Olie Bekas di Marunda Jakut

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi penampungan limbah oli bekas di Merunda Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

Lokasi penampungan limbah oli bekas di Merunda Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Tempat penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis oli di Jalan Bambu Kuning RT. 01 RW. 02, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara diduga tidak memiliki izin.

Usaha tersebut diduga hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan penelusuran ifakta.co dapat disimpulkan bahwa usaha penampungan oli bekas tersebut diduga telah melanggar PP  Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan sumber menyebut, perusahaan yang diketahui milik PS tidak mengantongi dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3 serta tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Yang saya tahu selama ini sih, dia gak punya izin amdal,” ujar sumber Ag (50) kepada ifakta.co, Selasa (30/7).

Baca juga :  Komunitas Info Warga Ciledug Gelar Santunan Yatim dan Donor Darah

Ag menyebut, salah satunya yang kelihatan di mata yaitu tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah B3. 

Menurut Ag Di limbah oli tersebut akan di daur ulang untuk dijadikan oli palsu.

“Biasanya buat bikin olie palsu,” imbuhnya.

Baca juga :  Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan

Menanggapi hal itu, aktivis lingkungan hidup Darsuli, SH berharap kepada polisi untuk segera menindak tegas usaha limbah olie tersebut.

“Saya minta sama polisi untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Darsuli.

Selain polisi, kata Darsuli, Sudin LH juga  jangan diam saja. 

“Jamgan diam saja, kalau ada pelanggaran lingkungan harus segera ditindak,” pungkasnya.

(my/tim)

Berita Terkait

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan
Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 19:23 WIB

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Minggu, 27 April 2025 - 18:06 WIB

Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Berita Terbaru

Berita Daerah

Sambut Mayday, Polres Nganjuk Dorong Kegiatan Positif dan Damai

Senin, 28 Apr 2025 - 19:38 WIB

Pengurus AMKI Pusat mengadakan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Foto: Dok.AKMI/ifakta.co)

Megapolitan

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Senin, 28 Apr 2025 - 19:23 WIB