Diduga Ilegal, Polisi Diminta Tindak Tegas Penampungan Limbah Olie Bekas di Marunda Jakut

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi penampungan limbah oli bekas di Merunda Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

Lokasi penampungan limbah oli bekas di Merunda Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Tempat penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis oli di Jalan Bambu Kuning RT. 01 RW. 02, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara diduga tidak memiliki izin.

Usaha tersebut diduga hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan penelusuran ifakta.co dapat disimpulkan bahwa usaha penampungan oli bekas tersebut diduga telah melanggar PP  Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan sumber menyebut, perusahaan yang diketahui milik PS tidak mengantongi dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3 serta tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Yang saya tahu selama ini sih, dia gak punya izin amdal,” ujar sumber Ag (50) kepada ifakta.co, Selasa (30/7).

Baca juga :  Komunitas Info Warga Ciledug Gelar Santunan Yatim dan Donor Darah

Ag menyebut, salah satunya yang kelihatan di mata yaitu tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah B3. 

Menurut Ag Di limbah oli tersebut akan di daur ulang untuk dijadikan oli palsu.

“Biasanya buat bikin olie palsu,” imbuhnya.

Baca juga :  Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan

Menanggapi hal itu, aktivis lingkungan hidup Darsuli, SH berharap kepada polisi untuk segera menindak tegas usaha limbah olie tersebut.

“Saya minta sama polisi untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Darsuli.

Selain polisi, kata Darsuli, Sudin LH juga  jangan diam saja. 

“Jamgan diam saja, kalau ada pelanggaran lingkungan harus segera ditindak,” pungkasnya.

(my/tim)

Berita Terkait

Kemenhan Sosialisasi dan Deseminasi Bina Sadar Bela Negara Kabupaten Sidrap
Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan
Syamsul Jahidin Raih Penghargaan Non Hakim Mediator Gold Award 2024
RENE Furterer Indonesia Hadirkan Astera Head Spa untuk Kulit Kepala Sensitif
Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada
Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 18:12 WIB

Kemenhan Sosialisasi dan Deseminasi Bina Sadar Bela Negara Kabupaten Sidrap

Selasa, 10 September 2024 - 12:09 WIB

Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan

Senin, 9 September 2024 - 22:26 WIB

Syamsul Jahidin Raih Penghargaan Non Hakim Mediator Gold Award 2024

Minggu, 8 September 2024 - 13:01 WIB

RENE Furterer Indonesia Hadirkan Astera Head Spa untuk Kulit Kepala Sensitif

Sabtu, 7 September 2024 - 21:25 WIB

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Listrik Industri Sepatu diduga Palsu Diputus PLN

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:02 WIB

Berita Daerah

Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa

Selasa, 10 Sep 2024 - 09:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca