PHK Sepihak, CRI Diduga Mempekerjakan TKA Tidak Sesuai Peraturan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IFAKTA.CO – peeusahaan Chimneys and Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Ekspatriat tidak sesuai peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku Di Indonesia. Hal itu berdasarkan terbitnya Visa Sachin Venkatramana Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih
selama 11 (sebelas) tahun tanpa adanya kontrak kerja.

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H. dar JM Dirgantoro & Associates Law Firmi selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih
selama 11 (sebelas) tahun

Baca juga :  Gunting Pita dan Bubuhkan Tanda Tangan Prasasti Jadi Penanda Posko Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok Dibuka

“Hal itu berdasarkan terbitnya Visa Tuan Sachin Venkatramana dari
Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International
S.r.l., tanpa adanya kontrak kerja dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l,” katanya, melalui rilis yang diterima kantor berita dimensi news. (11/7/2024)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikhael Ardianto Pradana menambahkan, bahwa berdasarkan data yang ada pada kami, terdapat beberapa tenaga kerja asing
atau ekspatriat yang bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l., tanpa didasari dengan kontrak kerja
atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga :  Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

“Dan kami menduga Badan Usaha Tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat.” tegasnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa Klien kami menerima pemutusan hubungan kerja dari Badan Usaha Tetap
Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. tanpa prosedur
yang benar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia
terkhusus mengenai hak-hak yang sepatutnya diterima oleh Klien kami sebagai
pekerja.kata dia

Baca juga :  Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan

“Bahwa berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia khususnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI
Jakarta menindak Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l., atau melakukan investigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia guna terciptanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Badan Usaha atau Perseroan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau ekspatriat umunya dan khususnya agar
terciptanya lapangan pekerjaan bagi Masyarakat Indonesia tanpa harus
mempekerjakan tenaga kerja tenaga asing,” tutup Mikhel

Berita Terkait

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan
Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta
Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK
Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar
Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam
Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel
RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:09 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan

Senin, 19 Mei 2025 - 13:54 WIB

Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:42 WIB

Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar

Berita Terbaru