Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Eksekusi Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang yang menggunakan alat berat berjalan lancar, tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Dalam rangka peningkatan tata kelola pasar dan ketertiban umum, otoritas setempat melakukan penertiban di Pasar Kuta Bumi, Berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 16 Tahun 2003. Penertiban ini bertujuan untuk mengoptimalkan ruang publik, memastikan keamanan, serta menjamin kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang. Kamis (18/04/2024)

Sukron Pengacara dari PD Pasar Kabupaten Tangerang, Menurutnya bahwa pada hari ini mulai jam 10 pagi tadi sudah dilaksanakan penertiban pasar kuta bumi oleh pihak Satpol pp kabupaten tangerang, dan diperbantukan juga oleh TNI Polri serta trantib dari kelurahan dan kecamatan, dalam hal ini Berbagai langkah strategis dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk pengaturan kembali lokasi pedagang, pembersihan area pasar

Baca juga :  Spesialis Curanmor di Tangerang, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga

serta penegakan aturan-aturan yang berlaku, dalam proses penertiban tersebut, tidak terjadi insiden yang mengganggu ketertiban umum, Selain itu kami sangat mengapresiasi kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam menjalankan proses penertiban pasar Kutabumi hari ini.

“Tujuan utama kami adalah untuk meningkatkan kualitas pasar dan memberikan pengalaman belanja yang lebih baik bagi masyarakat.” Terangnya kepada Pewarta

Dengan berjalan lancarnya proses penertiban ini, diharapkan Pasar Kuta Bumi akan menjadi contoh bagi pasar-pasar lainnya dalam menjalankan tata kelola yang baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Dan langkah ini diharapkan juga dapat meningkatkan perekonomian lokal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pihak yang terlibat.” Tandasnya.

Baca juga :  Serka Yunan Tanamkan Jiwa Peduli Lingkungan

Sementara dari pihak Pengacara Pedagang pasar Kutabumi, Komarudin Simanjuntak minta pada Perumda Nkr, harus bersikap adil pada pedagang Pasar Kutabumi.

Komarudin Simanjuntak angkat bicara terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang akan mengeksekusi atau melakukan pengosongan paksa Pasar Kutabumi, pada Kamis (18/4/2024).

Selaku Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi, Komarudin mengingatkan Perumda Pasar NKR untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sebab, proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berjalan dan akan bersidang dalam 4 hari mendatang, tepatnya Senin (22/04/2024).” Tutupnya

(ACL)

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB