KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Eksekusi Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang yang menggunakan alat berat berjalan lancar, tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Dalam rangka peningkatan tata kelola pasar dan ketertiban umum, otoritas setempat melakukan penertiban di Pasar Kuta Bumi, Berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 16 Tahun 2003. Penertiban ini bertujuan untuk mengoptimalkan ruang publik, memastikan keamanan, serta menjamin kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang. Kamis (18/04/2024)
Sukron Pengacara dari PD Pasar Kabupaten Tangerang, Menurutnya bahwa pada hari ini mulai jam 10 pagi tadi sudah dilaksanakan penertiban pasar kuta bumi oleh pihak Satpol pp kabupaten tangerang, dan diperbantukan juga oleh TNI Polri serta trantib dari kelurahan dan kecamatan, dalam hal ini Berbagai langkah strategis dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk pengaturan kembali lokasi pedagang, pembersihan area pasar
serta penegakan aturan-aturan yang berlaku, dalam proses penertiban tersebut, tidak terjadi insiden yang mengganggu ketertiban umum, Selain itu kami sangat mengapresiasi kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam menjalankan proses penertiban pasar Kutabumi hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan utama kami adalah untuk meningkatkan kualitas pasar dan memberikan pengalaman belanja yang lebih baik bagi masyarakat.” Terangnya kepada Pewarta
Dengan berjalan lancarnya proses penertiban ini, diharapkan Pasar Kuta Bumi akan menjadi contoh bagi pasar-pasar lainnya dalam menjalankan tata kelola yang baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Dan langkah ini diharapkan juga dapat meningkatkan perekonomian lokal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pihak yang terlibat.” Tandasnya.
Sementara dari pihak Pengacara Pedagang pasar Kutabumi, Komarudin Simanjuntak minta pada Perumda Nkr, harus bersikap adil pada pedagang Pasar Kutabumi.
Komarudin Simanjuntak angkat bicara terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang akan mengeksekusi atau melakukan pengosongan paksa Pasar Kutabumi, pada Kamis (18/4/2024).
Selaku Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi, Komarudin mengingatkan Perumda Pasar NKR untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Sebab, proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berjalan dan akan bersidang dalam 4 hari mendatang, tepatnya Senin (22/04/2024).” Tutupnya
(ACL)