Tetap Buka, Satpol PP Diminta Tertibkan THM Barack dan Vote

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tempat hiburan malam yang tetap buka selama bulan Ramadhan. (Foto: Ifakta.co/Acl)

Salah satu tempat hiburan malam yang tetap buka selama bulan Ramadhan. (Foto: Ifakta.co/Acl)

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Memasuki Minggu kedua bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Tempat Hiburan Malam (THM) kembali beroperasi. Salah satunya Barack KTV, Bar and Kitchen dan Vote Brasserie & Lounge.

THM yang terletak di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu mengabaikan surat edaran (SE) Pj Bupati Tangerang, Andi Ony.

Diketahui, berdasarkan surat nomor 2 Tahun 2024, adalah mengatur tentang Jam Operasional Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi dan telah disosialisasikan oleh Pemkab Tangerang.

Menurut salah seorang pengunjung yang disamarkan namanya mengatakan, selain tetap beroperasi seperti biasa, THM Barack dan Vote juga masih menawarkan minuman beralkohol yang diduga belum mengantongi izin dari Bea Cukai.

“Itu Barack buka seperti biasa, ada cewek pemandu lagunya Kita juga ditawarkan minuman alkoholnya, Vote juga buka kok,” ujar pria yang mengaku sempat datang kedua tempat tersebut, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga :  Satpop PP Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Bernyali Sikapin Tempat Karaoke di Pasar Kemis

Bukan cuma itu saja, THM tersebut juga diduga beroperasi melewati jam operasional dan seolah biasa saja.

“Bisa buka sampai jam tiga pagi, mereka seolah biasa saja dan sepertinya sudah ada koordinasi dengan pihak berwenang,” katanya menduga.

Sementara dalam SE PJ Bupati Tangerang nomor 2, diketahui dalam poin 2 menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, Jasa Usaha Hiburan Umum berupa Karaoke dan Bar ditutup sementara dimulai 2 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca juga :  Satpop PP Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Bernyali Sikapin Tempat Karaoke di Pasar Kemis

Namun jika masih membandel dan tetap buka, maka Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Terkait informasi tersebut, pihak manajemen THM Barack dan Vote belum bisa dimintain keterangan.*(Acl)

Berita Terkait

Bosan ke Puncak, Yuk Liburan Asyik di Wisata Alam Gunung Dago Parung Panjang
Pendekar Bar Resto & Roastery Adakan Bukber Serta Santunan Anak Yatim
December By The Bay Coffee, Tempat Kongkow Hidden Gem di Jakbar Sambil Lihat Pesawat Lalu-lalang
5 Rekomendasi Tempat Bukber di Tangerang yang Instagramable
Ruang Namu, Kafe Hidden Gems di Depok Hadirkan Tempat Bukber dengan Konsep Rumah Tradisional Joglo
Wow! LX Got Talent di Canggu Bali Berlangsung Seru
Di Ultah Ke-5 Saung Banker akan Ekspansi ke Luar Daerah dan Masuk Mall
RTH Kalijodo Ramai Dikunjungi Warga Jakarta saat Libur Natal

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca