KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Memasuki Minggu kedua bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Tempat Hiburan Malam (THM) kembali beroperasi. Salah satunya Barack KTV, Bar and Kitchen dan Vote Brasserie & Lounge.
THM yang terletak di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu mengabaikan surat edaran (SE) Pj Bupati Tangerang, Andi Ony.
Diketahui, berdasarkan surat nomor 2 Tahun 2024, adalah mengatur tentang Jam Operasional Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi dan telah disosialisasikan oleh Pemkab Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut salah seorang pengunjung yang disamarkan namanya mengatakan, selain tetap beroperasi seperti biasa, THM Barack dan Vote juga masih menawarkan minuman beralkohol yang diduga belum mengantongi izin dari Bea Cukai.
“Itu Barack buka seperti biasa, ada cewek pemandu lagunya Kita juga ditawarkan minuman alkoholnya, Vote juga buka kok,” ujar pria yang mengaku sempat datang kedua tempat tersebut, Sabtu (30/3/2024).
Bukan cuma itu saja, THM tersebut juga diduga beroperasi melewati jam operasional dan seolah biasa saja.
“Bisa buka sampai jam tiga pagi, mereka seolah biasa saja dan sepertinya sudah ada koordinasi dengan pihak berwenang,” katanya menduga.
Sementara dalam SE PJ Bupati Tangerang nomor 2, diketahui dalam poin 2 menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, Jasa Usaha Hiburan Umum berupa Karaoke dan Bar ditutup sementara dimulai 2 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Namun jika masih membandel dan tetap buka, maka Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Terkait informasi tersebut, pihak manajemen THM Barack dan Vote belum bisa dimintain keterangan.*(Acl)