KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Sebuah pengembang yaitu PT. Bumi Serpong Damai diduga melakukan penyerotan sebidang tanah milik ahli waris Azaz Alamsyah (ahli waris bapak Maat bin Saran) Kampung Pugur RT.001 RW.002 Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ahli waris mematok plang warna kuning bertulisan” Tanah Milik Maat Saran bersertifikat Hak Milik dengan No.224 dengan luas 5.218 M2 yang masih dalam proses hukum dengan nomor LP/B/72/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI ” masih dalam proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini memang tanah saya bang yang menjadi warisan dari keluarga, dan sekarang sedang berproses hukum,” katanya ditemuin wartawan di lokasi, Kamis (28/3).
Aktivis dan Kebijakan Publik Awy Eziari, SH mengatakan, sebagaimana diketahui berdasarkan, tindakan penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah.
“Oleh sebab itu, pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh ifakta.co.
Dikatakan berdasarkan hukum, tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
“Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum,” imbuhnya.
Tindakan ini kata Awy, dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Bumi Serpong Damai, belum bisa dikonfirmasi, ifakta.co akan terus menggali informasi soal dugaan penyerobotan ini.
(acl)
.