Tanah Diserobot Pengembang, Warga Kecil Pagedangan Mencari Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah di Serobot Pengembang, Warga Kecil Pagedangan Mencari Keadilan (Poto: ifakta.co)

Tanah di Serobot Pengembang, Warga Kecil Pagedangan Mencari Keadilan (Poto: ifakta.co)

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Sebuah pengembang yaitu PT. Bumi Serpong Damai diduga melakukan penyerotan sebidang tanah milik ahli waris Azaz Alamsyah (ahli waris bapak Maat bin Saran) Kampung Pugur RT.001 RW.002 Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ahli waris mematok plang warna kuning bertulisan” Tanah Milik Maat Saran bersertifikat Hak Milik dengan No.224 dengan luas 5.218 M2 yang masih dalam proses hukum dengan nomor LP/B/72/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI ” masih dalam proses hukum.

Baca juga :  Pengusaha Karaoke di Pasar Kemis Bandel, 10 Menit Usai Dirazia Beroperasi Lagi
Surat hak kepemilkan ahli waris (Poto:ifakta.co/acl)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini memang tanah saya bang yang menjadi warisan dari keluarga, dan sekarang sedang berproses hukum,” katanya ditemuin wartawan di lokasi, Kamis (28/3).

Aktivis dan Kebijakan Publik Awy Eziari, SH mengatakan, sebagaimana diketahui berdasarkan, tindakan penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah.

Baca juga :  Jalin Silaturahmi, ZLD Polres Metro Tangerang Kota Adakan Bukber dan Santuni Puluhan Yatim Piatu

“Oleh sebab itu, pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh ifakta.co.

Dikatakan berdasarkan hukum, tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Baca juga :  Tanah di Serobot Pengembang, Warga Kecil di Pagedangan Mencari Keadilan

“Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum,” imbuhnya.

Tindakan ini kata Awy, dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Bumi Serpong Damai, belum bisa dikonfirmasi, ifakta.co akan terus menggali informasi soal dugaan penyerobotan ini.

(acl)

.

Berita Terkait

Keren, Baru Awal Tahun Kasat Reskrim Polresta Tangerang Sudah Terima Penghargaan Dari Kapolda Banten
Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM
Masyarakat Solear Sambut Gembira Pembangunan Taman Publik Depan Kantor Kecamatan
PKK Desa Renged Kecamatan Kresek Bentuk Kelompok Kerja Pokja Satu
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan di Bidang Hak Asasi Manusia
149 Dewan Hakim Dilantik Jelang MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang
Awal Tahun 2025, Sekda Sidak Pelayanan Publik dan Kehadiran ASN

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:24 WIB

Keren, Baru Awal Tahun Kasat Reskrim Polresta Tangerang Sudah Terima Penghargaan Dari Kapolda Banten

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:16 WIB

Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM

Senin, 13 Januari 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Solear Sambut Gembira Pembangunan Taman Publik Depan Kantor Kecamatan

Senin, 13 Januari 2025 - 12:57 WIB

PKK Desa Renged Kecamatan Kresek Bentuk Kelompok Kerja Pokja Satu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:33 WIB

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Berita Terbaru