Tanah di Serobot Pengembang, Warga Kecil di Pagedangan Mencari Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Pagedangan memasang plang hak milik, lantaran tanahnya diserobot pengembang (Poto: ifakta.co/acl)

Warga Pagedangan memasang plang hak milik, lantaran tanahnya diserobot pengembang (Poto: ifakta.co/acl)

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Sebuah pengembang yaitu PT. Bumi Serpong Damai diduga melakukan penyerobotan sebidang tanah milik ahli waris Azaz Alamsyah (ahli waris bapak Maat bin Saran) Kampung Pugur RT.001 RW.002 Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ahli waris mematok plang warna kuning bertulisan” Tanah Milik Maat Saran bersertifikat Hak Milik dengan No.224 dengan luas 5.218 M2 yang masih dalam proses hukum dengan nomor LP/B/72/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI ” masih dalam proses hukum.

Baca juga :  Dandim 0506 Bersama Walkot Tangsel Hadiri Safari Ramadhan 1445 H

“Ini memang tanah saya bang yang menjadi warisan dari keluarga, dan sekarang sedang berproses hukum,” katanya ditemuin wartawan di lokasi, Kamis (28/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis dan Kebijakan Publik Awy Eziari, SH mengatakan, sebagaimana diketahui berdasarkan, tindakan penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah.

Baca juga :  Pengusaha Karaoke di Pasar Kemis Bandel, 10 Menit Usai Dirazia Beroperasi Lagi

“Oleh sebab itu, pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh ifakta.co.

Dikatakan berdasarkan hukum, tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Baca juga :  Ulama Pasar Kemis Sebut Pol PP Tutup Mata Soal Tempat Karaoke Bulan Puasa Tetap Beroperasi

“Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum,” imbuhnya.

Tindakan ini kata Awy, dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Bumi Serpong Damai, belum bisa dikonfirmasi, ifakta.co akan terus menggali informasi soal dugaan penyerobotan ini.

(acl)

Berita Terkait

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang
70 Rumah Dibedah di Serpong Utara, Pilar: Terima kasih Ini Semua Berkat Doa dan Dukungan Warga
Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat
Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital
PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu
Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD
Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca