Satpop PP Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Bernyali Sikapin Tempat Karaoke di Pasar Kemis

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpop PP Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Bernyali Sikapin Tempat Karaoke di Pasar Kemis (Poto:ifakta.co/acl)

Satpop PP Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Bernyali Sikapin Tempat Karaoke di Pasar Kemis (Poto:ifakta.co/acl)

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Desakan kepada satpol Pol PP Kabupaten Tangerang agar segera menutup lokasi karoke di Pasar Kemis terus mengalir.

Setelah sebelumnya ulama, desakan kali ini datang dari elemen masyarakat yang menamakan diri mereka gerakan sipil rakyat pengawal aturan (Gestur).

Rizky, Koordinator Gestur menilai dugaan pembiaran atas beroprasinya beberapa lokasi tempat hiburan malam tersebut disinyalir tidak terlepas dari campur tangan pemangku kebijakan kewilayahan yang seharusnya memiliki kewenangan dan melakukan pembinaan atas pelanggaran itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak salah camat itu adalah kepanjangan tangan dari bupati, sehingga sudah seharusnya camat melakukan sosialisasi terhadap tempat hiburan malam di wilayah pasar Kemis,” ungkap Rizky kepada wartawan Senin (25/3).

Baca juga :  Mengungkap Kebobrokan PUPR Kota Tangerang: Tukang Becak Disebut Minta Paket Lelang

Menurut dia, menjamurnya tempat hiburan malam di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang yang diduga bermasalah tersebut tidak lagi bisa ditolerir, pasalnya surat edaran yang dikeluarkan pemerintah disebutnya telah di injak – injak oleh pengusaha.

“Ini yang salah siapa, camat yang kurang memberikan sosialisasi, dibuatkan oleh satpolPP, atau memang pengusahanya saja yang membandel ?” tanya Rizky.

Dirinya berpendapat, saat ini pemerintah sudah tidak lagi dapat dipercaya untuk melakukan penetrasi dalam memberikan edukasi terhadap para pengusaha tempat hiburan yang jelas jelas mengangkangi aturan yang sudah ditetapkan di bulan ramadhan ini.

“Fungsi mereka (trantib) jelas melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan kalau memang masih bandel apa susahnya mereka membuat surat ke satpolPP untuk tindak lanjutnya,” kata Rizky berpendapat.

Baca juga :  Kasdim 0510/Tigaraksa Pimpin Apel Siaga 1 Pengumuman Hasil Pemilu

Masih menurut Rizky, secara regulasi berdirinya beberapa lokasi karoke tersebut disinyalir banyak menabrak aturan namun hingga saat ini tempat hiburan tersebut masih berdiri tegak sehingga melahirkan mosi tidak percaya masyarakat terhadap pemerintah.

“Dari status lahan saja diduga ilegal, tapi faktanya bangunan yang berdiri itu sebagian besar dibangun secara permanen, ini kok biarkan kan sedikit aneh,” imbuhnya.

Dengan begitu, ia berharap pemerintah  dalam hal ini satpolPP kabupaten Tangerang dan aparat pemerintah kecamatan Pasar Kemis dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan melakukan penyegelan secara permanen atas beberapa lokasi kaoreke yang disinyalir menjadi ajang lokasi maksiat.

“Jangan tunggu rakyat marah, karena bukan tidak mungkin saat penegak perda tak lagi bisa diandalkan sewaktu – waktu rakyat yang akan bergerak,” ungkap dia.

Baca juga :  Peringati Hari Air Sedunia, Dr. Nurdin: Jaga Kualitas Air dan Jaga Lingkungan dari Sampah

Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah strategis dalam mengantisipasi segala potensi konflik yang mungkin saja bisa terjadi atas dugaan maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi dibulan suci ramadhan.

“Kami mendesak agar satpolPP segera menutup secara permanen beberapa lokasi hiburan malam itu, karena jelas banyak aturan yang diduga dilanggar mulai dari status lahan, perbup 14 tahun 2016 tentang peredaran miras, dan aturan lainnya,” tutupnya.

Sayangnya hingga berita ini dilansir kepala satpol PP kabupaten Tangerang Agus Suryana masih enggan memberikan tanggapan, beberapa kali wartawan menghubungi via aplikasi pesan singkatnya yang bersangkutan tidak merespon.

(acl)

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB