Pria di Prabumulih Nekat Siram Air Keras ke Istri Lantaran Digugat Cerai

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Suami aniaya istri di Prabumulih Barat (istimewa)

Ilustrasi : Suami aniaya istri di Prabumulih Barat (istimewa)

PRABUMULIH, ifakta.co – Heboh pagi ini, terjadi penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial A (40) yang berkerja sebagai pegawai administrasi Puskesmas Prabumulih Barat. 

Diduga korban dianiaya oleh suaminya sendiri dengan cara menyiramkan cairan cuka para ke wajah dan tubuh korban. Hingga mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa menghebohkan itu terjadi di kantor Puskesmas Prabumulih Barat tempat A berkerja pada Rabu (6/3).

Humas RSUD Kota Prabumulih Deni Kurniawan Edison Bastari, membenarkan adanya seorang wanita yang mengalami cedera di wajah, Kepala, leher dan tubuhnya akibat siraman air keras.

Dihadapan sejumlah wartawan Deni menyebut, korban diantar langsung rekan kerjanya sekira pukul 08.45 wib ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Prabumulih.

“Tadi diantar langsung rekan kerjanya, untuk luka bakar di bagian muka, rambut dan leher,” jelasnya, dikutip tribunsumsel.

Baca juga :  Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Dari informasi yang beredar, korban dan suaminya sudah lama pisah ranjang, dan saat ini korban tengah menunggu proses  perceraian.

Diduga kuat sang suami tak terima dengan permintaan cerai yang diajukan korban sehingga timbul niat jahat pelaku untuk menganiaya korban dengan cara menyiramkan cairan cuka para ke wajah sang istri.

Saat itu, menurut keterangan salah seorang saksi yang tidak mau disebutkan namanya korban berada di lantai dua kantor puskesmas, lalu si pelaku mendatanginya dan terjadilah penganiayaan ini. 

Baca juga :  Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Masih dari sumber yang sama, permintaan cerai yang diajukan korban berlatar belakang persoalan ekonomi.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib mengenai kejadian ini. Namun, menurut informasi yang kami dapat, hal ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

(ed/if)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca