SURABAYA, ifakta.co – Usai dijemput paksa, Reskrimsus Polda Jawa Timur resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Sebelumnya Gus Samsudin sempat viral dengan video yang isi nya membolehkan bertukar pasangan “dalam agama dibolehkan bertukar pasangan asalkan suka sama suka,” seperti pernyataan dalam video yang di unggah di media Sosial akun milik Gus Samsudin.
Samsudin dijerat dengan pelanggaran Undang Undang ITE. Polda Jatim telah melakukan rekonstruksi dan resmi menetapkan Samsudin sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
![ads](https://ifakta.co/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240712_213746.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya Samsudin sempat berbelit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Polda Jatim akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka,” terang Kombes Pol Dirmanto, Kabis Humas Polda Jatim, pada jumpa pers, Minggu (3/24).
Polda Jatim kini telah memeriksa beberapa orang yang terlibat. Polisi sudah mengumpulkan bukti bukti untuk memperkuat pemeriksaan selanjutnya. Ikshan Abdulah Waseksjen MUI Jawa Timur menyatakan
“MUI Jatim akan mendalami tindakan Samsudin dalam konten yang di unggah di Medsos. Jelas itu aliran yang mengingkari rukun Iman. Jelas itu sesat,” jelas Ikshan.
“Jika terbukti aliran tersebut sesat. Maka MUI akan menegur dan membina. Agar tidak menyesatkan masyarakat,” imbuhnya.
Aliran seperti ini kata dia bisa dikategorikan tumbuh subur di Indonesia. Sebelumnya praktik perdukunan Samsudin pernah di bongkar oleh pesulap merah.
MUI minta masyarakat bisa menyikapi dengan pintar jika diketemukan adanya aliran yang menyimpang. Karena aliran yang tidak sesuai dan ada pengingkut.
“Pihak polisi akan melibatkan MUI untuk menetapkan, adanya penyimpangan, yakni penistaan Agama. Jadi kita tunggu dan ikuti langkah pemeriksaan pihak polisi,” pungkas Ikhsan.
(Joe)