Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor Pembentukan PTPS dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024

- Jurnalis

Sabtu, 23 Desember 2023 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor Pembentukan PTPS dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 (Poto: ifakta.co/may)

Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor Pembentukan PTPS dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 (Poto: ifakta.co/may)

NGANJUK ifakta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka pengawasan Pemilu 2024 pada Sabtu 23 Desember 2023 di Aula Hotel Front One Nganjuk.

Baca juga :  PPATK Temukan Transaksi Janggal Dana Pemilu 2024

Hadir dalam Rakor tersebut Komisioner Bawaslu Kabupeten Nganjuk yakni Mahrus Ali Sofyan koordinator divisi SDM dan Organisasi, Tanoyo koordinator divisi Pengawasan dan Parmas, Nanang Kasek Bawaslu, Panwascam se – Kabupaten Nganjuk , HMI , GMNI, PMII, PWI Nganjuk dan Ormas.

Baca juga :  KPU Jakbar Siap Distribusikan Logistik Pemilu 2024 di Lima Kecamatan

Adapun nara sumber yang dihadirkan pada sosialisasi pembentukan PTPS itu ada dua orang, diantaranya Abdul Aziz dan Nuniek F.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya Abdul Aziz menjelaskan dasar hukum pembentukan petugas PTPS yakni : UU tahun 2017 dan UU tahun 2023, Peraturan Bawaslu No. 1 tahun 2020, Peraturan Bawaslu No. 3 tahun 2022, Peraturan Bawalu No. 4 tahun 2022.

“Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu kinerja Panwaslu Kelurahan / Desa,” tutur Abdul Aziz.

Ia juga menguraikan tentang pengertian Pengawas TPS berikut tugas, wewenang dan kewajiban dari PTPS tersebut.

“Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara, hal ini tertuang dalam ( UU No.7 tahun 2017 Pasal 90 ayat 2),” ungkap Abdul Aziz.

Berita Terkait

Kandidat Calon Walkot Prabumulih Cak Arlan Dapat Respon Positif dari PKS
Demokrat Datang Melamar Rekom Bacabup di DPC PKB, Ulum Basthomi: Mas Trihandy Punya Peluang Besar
Siap Bersaing Ketat Pemilukada 2024, Trihandy Cahyo Saputro Ambil Formulir Pendaftaran di Kantor DPC PDI-P Nganjuk
Kang Marhaen Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup ke Kantor DPC PDIP Dikawal Emak -Emak
Moment Halalbihalal Srikandi GM Serukan Deklarasi Dukung Pencalonan Marhaen Djumadi pada Pemilukada 2024-2029
Dapat Restu Jokowi, Sespri Ibu Iriana Maju ke Pilkada 2024 Kota Bogor
Pilkada Tangerang Kota 2024 Sachrudin-Andri Ramai Diperbincangkan 
Ketua MUI Nganjuk Angkat Bicara Terkait Ketidakpuasan dengan Hasil Pemilu 2024

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca