JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah kalangan menyebut Satpol PP DKI Jakarta tidak punya nyali untuk mencopot dan membongkar reklame milik Warna Warni Advertising yang berada di Markas Kodim 0503/JB Jl. Letjen. S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Padahal sudah jelas reklame yang ada di tempat tersebut tidak mengantongi IMB-BR dan juga melanggar kawasan kendali ketat sebagaimana diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) No.100 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penyelenggara reklame.
Selain itu juga tidak membayar retribusi pajak daerah. Hal iini diperkuat pernyataan dari unit pendapatan pajak daerah (UPPD) Grogol Petamburan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Reklame tersebut sampai saat ini belum terdaftar,” ujar Kepala UPPD Gropet Eros Rostiaty dalam keterangan tertulisnya kepada ifakta.co, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan sumber menyebut, ada salah satu petinggi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dibelakang berdirinya reklame tersebut. Meski demikian sumber tidak menyebut siapa pejabat yang dimaksud itu.
“Makanya satpol PP gak berkutik untuk membongkarnya,” ujar sumber, Kamis (30/11).
Menanggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Darsuli berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot dan membongkar reklame itu.
“Satpol PP gak punya nyali, kalau ilegal dan tak berizin harus dicopot itu. Kalau perlu tiangnya dipotong. Jadi penegakan perda harus berjalan, jangan berani tindak PKL saja,” ujarnya, Selasa (28/11).