Polisi RW di Malang Beri Solusi Gagas Pembentukan Pasar Online Untuk UMKM

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20230530 WA0057

IMG 20230530 WA0057

MALANG ifakta.co – Polisi RW Polres Malang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Seperti yang dilakukan Polisi RW Polres Malang, Kompol Achmad Sueb, dengan menggagas Pasar Online saat pertemuan Dasa Wisma di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Minggu (28/5/2023).

Polisi RW yang juga menjabat di Bag SDM Polres Malang ini menjelaskan, gagasan pasar berbasis online berawal dari curhatan warga binaannya di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu, beberapa warga yang mempunyai usaha toko kelontong mengeluhkan toko miliknya kurang berkembang di tengah banyaknya waralaba minimarket yang lebih modern,”kata Kompol Sueb, Senin (29/5)

Kekhawatiran para pemilik UMKM bertambah saat beberapa warga pendatang, juga membuka usaha serupa dengan waktu buka non stop selama 24 jam.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

“Dengan modal usaha yang minim juga mempengaruhi jangkauan konsumennya terbatas di lingkungan pemukiman setempat,”ujar Kompol Sueb,

Keluhan pemilik UMKM yang rata – rata kaum emak – emak itu disampaikan kepada Kompol Sueb saat ia menjalankan tugas Polisi RW di pertemuan Dasa Wisma.

Kompol Sueb menjelaskan, merespon salah satu keluhan warga, pihaknya kemudian memberikan gagasan pasar lokal yang berbasis online.

Hal ini merupakan salah satu opsi yang diberikan setelah mengetahui warga belum memanfaatkan jual beli secara daring meskipun sebagai sarana komunikasi sehari-hari mereka sudah familiar dengan sosial media termasuk aplikasi Whatsapp.

Gagasan ini terinspirasi dari keberhasilan beberapa komunitas di daerah lain. Bahwa transaksi jual beli melalui Whatsapp grup, menjadikan setiap pihak dapat dengan leluasa, mudah, aman, dan efisien untuk melakukan praktek jual beli kebutuhan pangan sehari-hari, tanpa terkendala jarak lokasi penjual dan pembeli.

Baca juga :  Akhiri Kesalahpahaman Kabag OPS Polrestabes Surabaya dan Wawali Armudji Saling Jabat Tangan

Selain khusus transaksi jual beli, nantinya pasar daring juga dimanfaatkan sebagai wadah tersendiri untuk promosi dan pemasaran produk-produk kerajinan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) andalan di wilayahnya.

“Kami coba sampaikan gagasan pasar daring untuk membantu kemudahan para pelaku UMKM dalam menjaring konsumen maupun pemasaran produknya,” tegasnya.

Kompol Sueb menggambarkan, pasar daring yang digagasnya tidak ubahnya seperti toko-toko daring yang sudah ada pada umumnya.

Bedanya toko daring yang dibuat adalah untuk transaksi jual beli yang anggota grupnya adalah warga RT atau RW setempat.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Agar tertib dalam bertransaksi, grup WA akan dikelola oleh admin Ketua RT / RW atau Ketua PKK.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan sistem yang digagas oleh Polsi RW itu bisa menjadi media untuk perluasan usaha dan pemasaran.

Menurutnya pemasaran UMKM yang ada selama ini, masih mengandalkan cara-cara konvensional, padahal kita sudah memasuki era digital yang membutuhkan adaptasi cara pemasaran secara daring,

“Walaupun masih membutuhkan waktu yang tidak singkat dalam pengembangannya,namun diharapkan kepada pemilik UMKM tetap optimis karena nantinya Polisi RW akan selalu mendampingi dan mendukung bersama unsur terkait lainnya,”pungkas Kapolres Malang.

(MAY).

Berita Terkait

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok
Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta
Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS
Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’
Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar di Maluku Tengah Dijegal Surat Pejabat
Pria di Prabumulih Nekat Siram Air Keras ke Istri Lantaran Digugat Cerai
Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca