NGANJUK ifakta.co – Jagat Maya di Kabupaten Nganjuk dalam tiga hari terakhir dihebohkan dengan viralnya informasi adanya pengungkapan peredaran Narkotika Gol l jenis sabu dalam jumlah fantastis yakni seberat 100 kilogram yang dimuat dalam sebuah Truck Kontainer.
Sontak informasi yang menyebar di aplikasi WhatsApp sejak Kamis malam (25/5/2023) itupun lantas santer menjadi konsumsi publik.
Pantauan ifakta.co, berita terkait penangkapan Truck Kontainer bermuatan 100 kilogram sabu-sabu di wilayah Nganjuk tersebut memang benar adanya.
Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN Provinsi terlebih dahulu berhasil mengendus akan adanya transaksi pengiriman barang dengan tujuan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan LP Polsek Jatikalen, Penangkapan Truck Kontainer warna merah itu dilakukan oleh petugas BNN Pusat dan BNN Provinsi pada Rabu (24/5/2023) pukul 17.00 Wib.
Sebelum proses penangkapan terjadi petugas BNN terlebih dahulu menunggu penerima paket atas nama Yanto asal Madiun yang diserah terimakan disebuah gudang ekspedisi di sebelah Timur masjid Desa Munung, Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.
Pada saat Yanto mendekati TKP disitulah dilakukan penyergapan, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan pembongkaran pada unit Kontainer dengan Nopol S 7537 UN tersebut.
Pasca pembongkaran paksa terjadi, petugas BNN menemukan adanya serbuk kristal yang ternyata adalah Narkotika Gol l jenis sabu – sabu seberat 100 Kilogram.
Serbuk haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam perabotan rumah tangga berupa lemari kayu susun yang memiliki 5 laci.
Dari masing – masing laci ditemukan paket sabu – sabu seberat 20 kilogram yang dikemas dalam bungkusan plastik.
Selanjutnya barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan BNN itu dipindahkan ke mobil pihak BNN, dan Truk Kontainer pengangkut narkotika tersebut dibawa ke Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Nganjuk AKBP Bambang Sugiarto membenarkan adanya penangkapan Truck Kontainer bermuatan sabu – sabu tersebut.
Bambang menyebut dirinya tidak bisa memerinci perihal kasusnya itu, karena merupakan kewenangan BNN pusat.
“Kasus ini sepenuhnya ditangani oleh BNN pusat dan saat ini masih dalam pengembangan,” ungkap Bambang Jumat (26/5/2023).
(MAY).