KH. Ma’mun : Syiar Harus Membuat Hati jadi Syahdu dan Tidak Mengganggu

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DMI DKI Jakarta, Makmun Al Ayyubi

Ketua DMI DKI Jakarta, Makmun Al Ayyubi

JAKARTA, IFAKTA.CO – Terkait adanya keluhan dari masyarakat dengan penggunaan pengeras suara luar ruangan (TOA), Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta KH. Ma’mun Al Ayyubi mengatakan orang banyak salah memahami syiar, dikiranya syiar itu suaranya keras-keras. Istilah dari Jusuf Kala mengatakan SISA yaitu Syiar dan Sahdu jadi masyarakat yang mendengarkan menjadi syahdu di hati.

Dewan Masjid Indonesia sudah memberikan edaran dalam penggunaanya. Hal itu disampaikan saat acara pembekalan bagi petugas pemulasaraan jenazah di Masjid Nurul Iman, Jl City Resort Boulevard Rt 007 Rw 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Rabu (24/5/23).

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

“Mari kita hargai kehidupan kita di masyarakat, jangankan orang non muslim yang muslimpun kadang terganggu dengan suara speaker keras-keras, seperti saat bulan puasa tadrusan sampai tengah malam,” ucap KH. Ma’mun Al Ayyubi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaturan penggunaan pengeras suara dibuat untuk memelihara keharmonisan antarumat beragama. Indonesia merupakan negara majemuk dengan tetap mempertahankan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Salah satunya adalah toleransi dalam kehidupan beragama.

Kalau kebijakan DMI yang yang sudah diedarkan dibatasi jam nya, gunakan pengeras suara dalam apabila sudah melewati shalat tarawih.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Penggunaan pengeras suara atau dikenal dengan toa masjid telah diatur penggunaannya oleh kementerian agama.

Pada tahun 2022, kementerian agama menerbitkan aturan pengeras suara masjid. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Berikut aturan pengeras suara masjid:

-Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

-Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
-Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

-Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, dan selawat atau
Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijah di masjid atau musala setelah pukul 22.00 waktu setempat.

Takbir Idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 – 13 Zulhijah dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib.

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca