Rugikan Konsumen Ratusan Juta, Bos Perumahan Abal- Abal Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20230515 WA0042

IMG 20230515 WA0042

NGANJUK ifakta.co – Senin (15/5/2023). Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. membenarkan pihaknya telah mengamankan PB (44) alamat Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

PB selaku Direktur Utama CV. Anthero Adi Graha Jalan Citarum II No. 01, Begadung – Nganjuk ditangkap Jum’at (12/5/2023) sebagai tindak lanjut dari laporan 3 orang yang merasa dirugikan terkait pemesanan perumahan di Kelurahan Kramat dan Warungotok.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Kerugian 3 korban hampir mencapai 500 juta rupiah, uang tersebut sudah disetor untuk pelunasan pemesanan perumahan, namun rumahnya tak kunjung dibangun oleh tersangka,” kata AKP Ananta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan sementara terungkap jika PB(44) tidak memiliki hak atas tanah yang dijanjikan kepada para korban untuk dibangun perumahan di lokasi yang telah disepakati.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Saat ini PB dan barang buktinya sudah diamankan di Satreskrim Polres Nganjuk dengan sangkaan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Faishal (korban) mengungkapkan dirinya telah melunasi semua biaya yang dibebankan kepadanya sebesar 161 juta rupiah sejak Mei 2019 hingga Februari 2020. Namun hingga tersangka ditangkap Polisi belum ada realisasinya.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

“Kami sudah membuat perjanjian terkait pengembailan uang dengan PB secara bertahap diatas meterai mulai bulan Pebruari 2020, namun PB ingkar makanya kami laporkan ke polisi,” ungkap Faishal.

(MAY).

Berita Terkait

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok
Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta
Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS
Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’
Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar di Maluku Tengah Dijegal Surat Pejabat
Pria di Prabumulih Nekat Siram Air Keras ke Istri Lantaran Digugat Cerai
Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca