SERANG, IFAKTA.CO – Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China, kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu 9 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH mengatakan, terdapat fakta baru terkait kasus yang dialami clientnya, bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 terdapat BAP Tambahan, dimana clientnya tidak di dampingi pengacara, dan hanya di minta untuk tanda tangan BAP saja. Pada saat itu menurut pengakuan Li Shuzen dan Ke Wenxiang, hanya disuruh tanda tangan tanpa ada penerjemah.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, memperlihatkan BAP tambahan tersebut kepada kedua terdakwa dimana terdapat tanda tangan penerjemah yaitu Kwok Budhidarma, yang selama pemeriksaan di kepolisian dan di persidangan menjadi penerjemah yang di tunjuk oleh Pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian oleh Hakim Ketua Nelson Angkat, menanyakan kepada Kwok apakah itu adalah tanda tangan nya.
Kwok pun mengakui bahwa yang tercantum di dalam BAP itu adalah tanda tangan nya tetapi dilakukan tidak pada saat pemeriksaan terdakwa. “Pada saat pemeriksaan, saya tidak hadir,“ tegas nya.
“Fakta mengejutkannya adalah bahwa pada tanggal 29 Mei telah dilakukan BAP tambahan tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya, terlebih lagi sebagai orang asing yang tidak fasih berbahasa Indonesia, keduanya juga tidak didampingi penerjemah bahasa, ini kan jadi tanda tanya, ada apa sebenarnya? kan janggal,” ungkap Didik.
Sebagai Warga Negara Asing, lanjut Didik, client nya telah berinvestasi 100 milliar dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar khusunya. “Apa ini yang harus diterima client kami ?? kok malah dipenjarakan ??,” tandas Didik.
Disisi lain, Nuraini, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan, penerjemah itu tandatangan dalam BAP Tambahan tidak pada saat mendampingi namun setelah BAP itu dilakukan.