JAKARTA – Penomena pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ida Dayak di sejumlah daerah kini tengah viral di media sosial (medos).
Wanita asal Kalimantan ini mengaku bisa menyembuhkan orang dengan patah tulang, struk, bisu, hanya dengan diurut dengan minyak berwarna merah yang disebut minyak bintang.
Selain ramai di medsos, kini dokter pakar kesehatan, hingga kementerian kesehatan ikut memberikan penjelasan.
Iklan
Berikut fakta-fakta penjelasannya dilansir dari republika
1. Ketua Dewan PABO
Ketua Dewan Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI) 2022-2025, Prof Dr dr Ferdiansyah, SpOT(K), menyoroti hal tersebut.
Ferdiansyah menekankan pentingnya bukti ilmiah dari jenis pengobatan apa pun. Khusus untuk cedera tulang yang merupakan bidangnya, Prof Ferdiansyah mengingatkan tentang gangguan pembuluh darah dan saraf.
“Kalau manipulasi tidak benar, itu akan mengakibatkan gangguan saraf dan pembuluh darah, bisa bencana bagi pasien, pembuluh darah bisa amputasi, kalau saraf timbul kelumpuhan,” kata Prof Ferdiansyah dalam webinar pada Rabu (5/3).
Tulang tidak berdiri sendiri, melainkan disertai saraf, otot, dan pembuluh darah. Ketika terjadi patah tulang dan cedera, maka itu bukan hanya mengenai tulang, tapi juga pembuluh darah, otot dan saraf.
Prof Ferdiansyah mengatakan tulang itu istimewa, belum tentu bisa kembali seperti semula jika diberi tindakan tidak tepat. Hal pertama yang perlu dilakukan pasien cedera tulang adalah mendapatkan diagnosa yang tepat.
Dia menyebut, ada jenis patah tulang yang berupa retak. Ada juga jenis patah sampai bergeser, overlapping, dan lainnya.
Selain itu, ada patah tulang terbuka dan tertutup. Untuk patah tulang terbuka, risikonya sangat besar jika diobati secara non medis. Dalam kondisi normal saja, tugas dokter sebenarnya menempatkan tulang ke posisi yang benar. Tentu hal paling tepat adalah memeriksakan kondisi tulang ke ahlinya.
“Sekarang alternatif itu, tadi saya katakan, tulang itu dalam posisi normal saja dia akan sembuh dengan sendirinya, dokter hanya memfasilitasi supaya kembali ke asal,” kata dia.
2. Kementerian Kesehatan
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengomentari pengobatan tradisional Ida Dayak.
Nadia mengatakan, mewajibkan penyedia jasa pengobatan tradisional memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Surat itu ada untuk kepentingan pendataan dan pembinaan.
“Tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk yang harus memiliki STPT sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Regulasi yang dimaksud di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Nadia mengatakan Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait memiliki kepentingan untuk melakukan pembinaan terhadap para penyedia jasa pengobatan tradisional. Dengan begitu, praktik yang mereka lakukan aman bagi pasien.
Kemenkes membagi kriteria tenaga penyehat tradisional berdasarkan keterampilan yang dimiliki. Ramuan dan campuran bahan baku tertentu dalam proses pengobatan juga menjadi pertimbangan.
“Berdasarkan itu, kami lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan, misalnya seseorang dengan penyakit kanker, jangan sampai terlambat karena berobat tradisional, padahal sekarang sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan di stadium awal,” katanya.
