Penomena Ida Dayak Mendapat Penjelasan Ahli Medis dan Kemenkes

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ida Dayak wanita asal Kalimantan yang tengah viral karena keahlianya bisa mengobati pasien patah tulang dan struk (Poto: Istimewa)

Ida Dayak wanita asal Kalimantan yang tengah viral karena keahlianya bisa mengobati pasien patah tulang dan struk (Poto: Istimewa)

Dia menyebut, ada jenis patah tulang yang berupa retak. Ada juga jenis patah sampai bergeser, overlapping, dan lainnya.

Selain itu, ada patah tulang terbuka dan tertutup. Untuk patah tulang terbuka, risikonya sangat besar jika diobati secara non medis. Dalam kondisi normal saja, tugas dokter sebenarnya menempatkan tulang ke posisi yang benar. Tentu hal paling tepat adalah memeriksakan kondisi tulang ke ahlinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang alternatif itu, tadi saya katakan, tulang itu dalam posisi normal saja dia akan sembuh dengan sendirinya, dokter hanya memfasilitasi supaya kembali ke asal,” kata dia.

2. Kementerian Kesehatan

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengomentari pengobatan tradisional Ida Dayak.

Nadia mengatakan, mewajibkan penyedia jasa pengobatan tradisional memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Surat itu ada untuk kepentingan pendataan dan pembinaan.

“Tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk yang harus memiliki STPT sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Regulasi yang dimaksud di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Nadia mengatakan Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait memiliki kepentingan untuk melakukan pembinaan terhadap para penyedia jasa pengobatan tradisional. Dengan begitu, praktik yang mereka lakukan aman bagi pasien.

Kemenkes membagi kriteria tenaga penyehat tradisional berdasarkan keterampilan yang dimiliki. Ramuan dan campuran bahan baku tertentu dalam proses pengobatan juga menjadi pertimbangan.

“Berdasarkan itu, kami lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan, misalnya seseorang dengan penyakit kanker, jangan sampai terlambat karena berobat tradisional, padahal sekarang sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan di stadium awal,” katanya.

Berita Terkait

Dukung Program Presiden RI, Polres Nganjuk Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Sukomoro
Polres Nganjuk Apresiasi Sinergi dalam Penanganan PMK di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang
RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua
Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan
Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet
Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar
Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba
Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:54 WIB

Dukung Program Presiden RI, Polres Nganjuk Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Sukomoro

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:57 WIB

Polres Nganjuk Apresiasi Sinergi dalam Penanganan PMK di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:21 WIB

RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua

Selasa, 26 November 2024 - 18:10 WIB

Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan

Selasa, 26 November 2024 - 13:10 WIB

Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet

Berita Terbaru