Komplotan Penipu Pinjam Uang Pakai Jaminan Emas Palsu dibekuk Polres Jember

- Jurnalis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER ifakta.co Polres Jember melalui Unit Reskrim Polsek Tanggul berhasil meringkus komplotan pelaku penipu dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu.

Mereka ( tersangka) itu adalah MS (40), KA (35), keduanya asal Dusun Pucukan Desa Sidomulyo Semboro Jember, ZM (45) warga Jala Durian Tanggul Wetan, dan AR (35) warga Yosorati Sumberbaru.

Ke empat pelaku dibekuk Polisi, setelah Slamet Riadi (38) warga asal Dusun Tekoan Desa Tanggul Kulon Tanggul Jember, menjadi korban dari modus yang dilakukan oleh ke empat pelaku.

Bahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.683.050.000 (Enam ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH melalui Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S.Sos kepada wartawan menjelaskan, modus para pelaku yakni meminjam uang kepada korban, dengan memberikan jaminan sejumlah perhiasan emas, Sertifikat tanah dan juga beberapa BPKB kendaraan.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

“Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu,” ujar Kapolsek Tanggul.

Diketahuinya bahwa emas uang dijaminkan oleh tersangka itu emas palsu, ketika korban hendak menjual emas yang digadaikan oleh tersangka tersebut.

“Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu, ” terang AKP Huda.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378, ancamannya 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(MAYANG).

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca