Crazy Rich Wahyu Kenzo asal Surabaya Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan Robot Trading ATG

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ifakta.co – Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023) pagi.

Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,MH menjelaskan, hasil penyelidikan sementara penipuan member yang tersebar di lintas benua seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura ini pihaknya meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain,”kata Irjen Toni, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, modus yang digunakan Wahyu Kenzo ialah menggunakan investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Susu nutrisi tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya. Setelah itu, Wahyu bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan.

“Member dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih,. Namun setelah April 2022, komunikasi member dan menejemen ATG terputus. Sehingga, dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan,”ujar Kombes Budi Hermanto.

Informasinya, member dapat melakukan withdraw sebesar USD 2.000. Namun, setiap kali member melakukan penarikan itu selalu gagal, di web ATG tersebut juga dijelaskan penarikan gagal akibat server yang sedang maintenance atau bisa di withdraw tapi pending.

Sementara terkait dengan dugaan aset kekayaan Wahyu yang dikabarkan banyak tersebar di beberapa negara, mengingat sering melakukan perjalanan ke luar ngeri, Kepolisian tengah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Aset di luar negeri ini masih kita dalami, karena kita bekerja sama dengan PPATK. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” pungkas Kombes Budi Hermanto.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Baca juga :  Wapres RI Ma'ruf Amin Kunjungi Jawa Timur, Polda Jatim Lakukan Pengamanan VVIP

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG ini, bisa melaporkan melalui Hotline yang sudah di sediakan. Yaitu dengan nomor 081137802000.

“Agar masyarakat tidah mudah terpengaruh oleh iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak, masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan di ikuti melalui portal yang sudah di siapkan yaitu www.bappebti.go.id,”tutur Kombes Dirmanto.

Kabid Humas Polda Jatim itu juga mengatakan jika Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polresta Malang Kota telah membuat Hotline dengan nomor 081137802000.

“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan terkait dengan kasus ini,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.

(MAYANG).

Berita Terkait

Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Sulut Siaga 3
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Kelompok Gengster yang Kedapatan Membawa Pil Koplo
Dua Tesangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif Senilai 11 Miliar Rupiah diamankan Polda Jatim
Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng
Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Tega! Akses Jalan Menuju ke Villa Ditutup Batu, JW Lapor Polisi
Jelang Lebaran, Dr. Nurdin Blusukan Pasar Sipon

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 09:38 WIB

Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada

Kamis, 25 April 2024 - 09:14 WIB

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Rabu, 24 April 2024 - 18:31 WIB

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

Rabu, 24 April 2024 - 17:25 WIB

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Rabu, 24 April 2024 - 17:05 WIB

Tono Darussalam Ketua MPC PP Kota Tangerang : Aset Pemkab Ratusan Milyar Terbengkalai dan Kumuh

Rabu, 24 April 2024 - 15:55 WIB

Sadis, Tante Kandung Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun

Selasa, 23 April 2024 - 21:03 WIB

Lewat Perwal No.47 Tahun 2019, Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Berita Terbaru

Regional

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:14 WIB

Regional

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 Apr 2024 - 17:25 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca