NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri Nganjuk selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di Halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kamis, (23/02/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut para tamu undangan Kasat POL PP mewakili Plt Bupati Nganjuk, Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, Komandan Kodim 0810 Nganjuk, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Perwakilan dari Reserse Narkoba Polres Nganjuk, Reserse Kriminal Polres Nganjuk, BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk
“Kegiatan pemusnahan ini sebenarnya merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan dihawatirkan akan menimbulkan permasalahan atau perkara yg baru.” Ujar Alamsyah Kajari Nganjuk.
Kejari juga mengucapkan terimaksihnya kepada stakeholder terkait, atas kerjasama dan dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk, sehingga penangan perkara hingga incratch dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Barang Bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara tersebut dengan rincian antara lain; perkara Narkotika sebanyak 25 perkara yaitu sabu seberat 238,76 gram.
Untuk perkara Okerbaya sebanyak 49 perkara yaitu Pil Double L dengan total 85,657 butir serta Perkara Pidana Umum lainnya sebanyak 35 dengan rincian barang bukti antara lain senjata tajam, pakaian, pecahan batu, pecahan kaca, tas, alat perjudian dan barang elektronik lainnya.
Adapun proses pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda.
Khusus barang bukti Narkotika dan Pil double L dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Adanya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk dan mengantisipasi agar tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti Narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkas Kajari.
Dalam kegiatan pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Nganjuk berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
(MAYANG).
1 Komentar
Komentar ditutup.