NGANJUK itakta.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama (MoU) dengan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Madiun, Suroso, di ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jumat (3/2/2023).
Adapun bentuk kerjasama / MoU tersebut merupakan kerjasama yang meliputi pelaksanaan siaran radio secara live dalam program Jaksa Menyapa.
Sedangkan Jaksa Menyapa itu dikemas dalam “SAE PUN JANGKEP” yang memiliki arti sarana ampuh sampaikan unek – unek dari Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada pendengar.
Kajari Nganjuk mengapresiasi, atas penandatangan MoU ini, dikarenakan kerjasama antara Kejari Nganjuk dengan RRI Madiun dapat memperkuat tugas dan fungsi Kejaksaan.
Bentuk kerjasama itu khususnya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat luas melalui dialog interaktif secara live.
Hal itu sebagai langkah dan upaya untuk memberikan informasi tentang pemahaman dan informasinya cepat dan luas.
“MoU ini memiliki manfaat positif bagi kedua belah pihak, yang mana bagi pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai sarana dan upaya memberikan informasi kepada pendengar terkait hal hal baru tentang permasalahan hukum, sehingga pendengar atau masyarakat dapat memahami hukum dan produk produk hukum,” jelas Nophy.
Sedangkan bagi LPP RRI sendiri, katanya, merupakan sarana dalam meningkatkan kepercayaan dari stakeholder terhadap RRI dalam hal penyampaian informasi salah satunya dalam program Jaksa Menyapa yang dikemas dalam “SAE PUN JANGKEP” itu.
“Di sisi lain, melalui program Jaksa Meyapa dikemas dalam “SAE PUN JANGKEP” ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan hukum dan menyampaikan permasalahan hukum secara live yang saat ini terus berkembang sesuai dengan dinamika yang ada di tengah masyarakat,” tutup Kajari.
(MAYANG).