Pembawa Rokok Tanpa Cukai Yakup Andriyanto Diganjar Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Persidangan terkait perkara Tindak Pidana Cukai atas nama Terdakwa Yakup Andriyanto Bin Hadi Prayitno (Alm) (32 th) dilaksanakan pada Rabu, (01/02/23).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Hani Susilo, S.H. pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Nganjuk Jl. Dermojoyo No. 20 Nganjuk, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari RUTAN Klas IIB Nganjuk.

Adapun agenda persidangan perkara dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia tersebut adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah S.H , dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai .

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

“Terdakwa Yakup Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” ungkap Dicky.

Ia juga mengungkap apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Dalam pembacakan putusan terhadap terdakwa tersebut, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan dimaksud terhadap terdakwa, yaitu :

Hal-hal yang memberatkan :
• Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan negara.
• Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Hal-hal yang meringankan :
• Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang.
• Terdakwa menyesal atas perbuatannya dimaksud.
• Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
• Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.

Dicky mengatakan , Tim Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa merupakan supir pengangkut rokok tanpa pita cukai telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) batang rokok dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 22.30 WIB,” papar Dicky.

Baca juga :  Wapres RI Ma'ruf Amin Kunjungi Jawa Timur, Polda Jatim Lakukan Pengamanan VVIP

Diceritakannya bertempat di daerah Duko Timur, Katel, Pamekasan dan ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 647 Nganjuk pada tanggal 20 September 2022 pada Pukul 02.10 WIB.

“Tersangka diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 250.000 batang,” tuturnya.

“Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan potensi Kerugian Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah),” tandasnya.

Sidang perkara Tindak Pidana cukai ini berjalan lancar dan atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Kemudian sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim (JAMUJI, S.H., M.H.).

(MAYANG).

Berita Terkait

PLN Gelar Lomba Mewarnai Anak TK dan SD untuk Kembangkan Minat Anak di Hari Anak Nasional
Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Ditreskoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu Seberat 6 KG Didalam Boneka
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Tongkat Estafet Pucuk Pimpinan Polres Nganjuk Kini Resmi Dipegang AKBP Siswantoro
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD 2024, Kejari Nganjuk Gelar Baksos dan Donor Darah

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca