NGANJUK ifakta.co – Persidangan terkait perkara Tindak Pidana Cukai atas nama Terdakwa Yakup Andriyanto Bin Hadi Prayitno (Alm) (32 th) dilaksanakan pada Rabu, (01/02/23).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Hani Susilo, S.H. pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Nganjuk Jl. Dermojoyo No. 20 Nganjuk, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari RUTAN Klas IIB Nganjuk.
Adapun agenda persidangan perkara dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia tersebut adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah S.H , dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai .
Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.
“Terdakwa Yakup Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” ungkap Dicky.
Ia juga mengungkap apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Dalam pembacakan putusan terhadap terdakwa tersebut, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan dimaksud terhadap terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
• Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan negara.
• Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal-hal yang meringankan :
• Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang.
• Terdakwa menyesal atas perbuatannya dimaksud.
• Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
• Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Dicky mengatakan , Tim Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa merupakan supir pengangkut rokok tanpa pita cukai telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) batang rokok dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 22.30 WIB,” papar Dicky.
Diceritakannya bertempat di daerah Duko Timur, Katel, Pamekasan dan ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 647 Nganjuk pada tanggal 20 September 2022 pada Pukul 02.10 WIB.
“Tersangka diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 250.000 batang,” tuturnya.
“Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan potensi Kerugian Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah),” tandasnya.
Sidang perkara Tindak Pidana cukai ini berjalan lancar dan atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Kemudian sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim (JAMUJI, S.H., M.H.).
(MAYANG).