Rakor Kamtibmas Bersama Forkopimda dan Pengurus Perguruan Silat, Kapolres Nganjuk Minta Semua Pihak Cooling Down

- Jurnalis

Rabu, 25 Januari 2023 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si meminta kepada semua pihak yang akhir – akhir ini menghangat akibat ulah segelintir oknum yang berselisih paham untuk Cooling Down dan menata kembali sendi-sendi kerukunan seperti sedia kala.

AKBP Muhammad menyampaikan hal tersebut dihadapan peserta rapat koordinasi kamtibmas bersama Forkopimda dan pengurus perguruan silat se Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan di di ruang rapat Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/1/2023).

AKBP Muhammad menyebut pemicu dari semua kejadian terkait perselisihan oknum perguruan silat adalah tersebarnya berita-berita bohong atau hoax di media sosial yang bersifat profokasi sehingga menimbulkan kegaduhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam tempo 4 hari sejak tanggal 20 januari 2023 kami telah mengungkap 7 kasus pengeroyokan terkaitu oknum perguruan silat dengan jumlah tersangka 19 orang dan 8 diantaranya masih anak-anak,” kata AKBP Muhammad.

Baca juga :  Akhiri Kesalahpahaman Kabag OPS Polrestabes Surabaya dan Wawali Armudji Saling Jabat Tangan

“Apabila masih ada provokasi di medsos, kami harap untuk segera di takedown, jika masih membandel kami akan lakukan penindakan sesuai hukum yg berlaku dan tidak ada penangguhan,” tandasnya.

Senada dengan Kapolres Nganjuk, Plt. Bupati Nganjuk Dr. Drs. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini pihaknya banyak mendapatkan masukan dari masyarakat yang sudah risau terkait dengan adanya kerusuhan yg diakibatkan oleh oknum-oknum Perguruan pencak silat.

Untuk itu Marhaen Djumadi mengajak kepada semuanya untuk bersama-sama menjaga konduktivitas di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan mematuhi intruksi Forpimda “Jogo Nganjuk”

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

“Intruksi Forpimda “Jogo Nganjuk” ini sifatnya sementara jika sudah stabil akan dicabut kembali,” kata Plt. Bupati.

Adapun isi dari Intruksi Forpimda “Jogo Nganjuk” adalah sebagai berikut:
a. Tidak boleh ada konvoi yang melibatkan masa Perguruan Pencak Silat;
b. Dilarang membawa atribut-atribut Perguruan Pencak Silat yang memicu keributan di seluruh kegiatan masyarakat;
c. Pengurus cabang, ranting dan rayon atau sebutan lainnya bertanggung jawab atas tindakan anggota Perguruan Pencak Silat yang merugikan masyarakat;
d. Padepokan/sebutan lainnya dalam melakukan kegiatan berlatih, harus sudah berizin atau rekom dari cabang dan pemilik tempat serta pelatih wajib memiliki rekom dari cabang;
f. Kurikulum (materi yang di ajarkan) mengedepankan persaudaraan semua Perguruan Pencak Silat dan masyarakat;
g. Dilarang upload konten-konten provokasi, merekam/ menyebarkan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar Perguruan Pencak Silat dan masyarakat;
h. Dilarang atau ikut serta dan terlibat menyembunyikan pelaku (anggota Perguruan Pencak Silat) kekerasan, provokasi, pengrusakan fasilitas umum atau pribadi;
i. Semua Perguruan Pencak Silat wajib menjaga stabilitas kondisi keamanan dan ketertiban seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk;
j. Semua pelanggaran akan diproses secara hukum dan tidak ada Restorasi Justice;
k. Apabila terbukti melanggar intruksi bersama maka Perguruan Pencak silat akan dilakukan moratorium (penerimaan dan pengesahan atau sebutan lain) dan pembekuan izin yang berlaku;
l. Pengesahan anggota usia minimal 17 untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

(MAYANG).

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca