Kejari Nganjuk Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pupuk Bersubsidi

- Jurnalis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) dari penyidik Polres Nganjuk terkait perkara Tindak Pidana memperjual belikan pupuk bersubsidi pada, Kamis 19 Januari.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan sebanyak 4 (empat) orang tersangka di serahkan pada Kejari yang terdiri dari 3 (tiga) Berkas Perkara yaitu ; HNP (24th) warga Gurah Kediri dan Tersangka LBS (38th) warga Sukomoro Nganjuk.

“Selanjutnya tersangka SBN (43th) warga Wajak Malang dan tersangka SBS (46th) warga Tanjunganom Nganjuk,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik menurut Dicky dari tersangka HNP dan LBS yaitu; 98,5 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari Urea, NPK, Phonska, ZA, SP38, handphone, dokumen dan i unit dump truk Mitsubishi Canter.

“Dalam perkara atas nama Tersangka SBS terdapat barang bukti pupuk bersubsidi total sebanyak 4,1 Ton yang terdiri atas Urea, NPK Phonska, ZA. Serta dokumen dan uang tunai,” ujarnya.

Lanjut Dicky dalam perkara HNP dan LBS akibat perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 17.850.000,00.

“Sedangkan terkait perkara atas nama SBN kerugian negara mencapai Rp 213.755.000,00 dan untuk tersangka SBS sebesar Rp 7.027.500,00,” beber Dicky.

Baca juga :  Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka menurut Dicky, kepada SBS akan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat RI No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 Ayat (2/ Jo Pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Sedangkan untuk tersangka HNP dan LBS serta SBN disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat RI No.7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI No.15/M/DQG/PER/4/2013 tentangPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

“Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Nganjuk,” ulas Dicky.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yang dapat mengganggu pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.

(MAYANG).

 

 

 

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca