Kejari Nganjuk Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pupuk Bersubsidi

- Jurnalis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) dari penyidik Polres Nganjuk terkait perkara Tindak Pidana memperjual belikan pupuk bersubsidi pada, Kamis 19 Januari.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan sebanyak 4 (empat) orang tersangka di serahkan pada Kejari yang terdiri dari 3 (tiga) Berkas Perkara yaitu ; HNP (24th) warga Gurah Kediri dan Tersangka LBS (38th) warga Sukomoro Nganjuk.

“Selanjutnya tersangka SBN (43th) warga Wajak Malang dan tersangka SBS (46th) warga Tanjunganom Nganjuk,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik menurut Dicky dari tersangka HNP dan LBS yaitu; 98,5 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari Urea, NPK, Phonska, ZA, SP38, handphone, dokumen dan i unit dump truk Mitsubishi Canter.

“Dalam perkara atas nama Tersangka SBS terdapat barang bukti pupuk bersubsidi total sebanyak 4,1 Ton yang terdiri atas Urea, NPK Phonska, ZA. Serta dokumen dan uang tunai,” ujarnya.

Lanjut Dicky dalam perkara HNP dan LBS akibat perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 17.850.000,00.

“Sedangkan terkait perkara atas nama SBN kerugian negara mencapai Rp 213.755.000,00 dan untuk tersangka SBS sebesar Rp 7.027.500,00,” beber Dicky.

Baca juga :  Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka menurut Dicky, kepada SBS akan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat RI No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 Ayat (2/ Jo Pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Sedangkan untuk tersangka HNP dan LBS serta SBN disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat RI No.7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI No.15/M/DQG/PER/4/2013 tentangPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

“Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Nganjuk,” ulas Dicky.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yang dapat mengganggu pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.

(MAYANG).

 

 

 

Berita Terkait

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok
Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta
Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS
Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’
Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar di Maluku Tengah Dijegal Surat Pejabat
Pria di Prabumulih Nekat Siram Air Keras ke Istri Lantaran Digugat Cerai
Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca