Kejari Nganjuk Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pupuk Bersubsidi

NGANJUK ifakta.co– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) dari penyidik Polres Nganjuk terkait perkara Tindak Pidana memperjual belikan pupuk bersubsidi pada, Kamis 19 Januari.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan sebanyak 4 (empat) orang tersangka di serahkan pada Kejari yang terdiri dari 3 (tiga) Berkas Perkara yaitu ; HNP (24th) warga Gurah Kediri dan Tersangka LBS (38th) warga Sukomoro Nganjuk.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya tersangka SBN (43th) warga Wajak Malang dan tersangka SBS (46th) warga Tanjunganom Nganjuk,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik menurut Dicky dari tersangka HNP dan LBS yaitu; 98,5 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari Urea, NPK, Phonska, ZA, SP38, handphone, dokumen dan i unit dump truk Mitsubishi Canter.

“Dalam perkara atas nama Tersangka SBS terdapat barang bukti pupuk bersubsidi total sebanyak 4,1 Ton yang terdiri atas Urea, NPK Phonska, ZA. Serta dokumen dan uang tunai,” ujarnya.

Lanjut Dicky dalam perkara HNP dan LBS akibat perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 17.850.000,00.

“Sedangkan terkait perkara atas nama SBN kerugian negara mencapai Rp 213.755.000,00 dan untuk tersangka SBS sebesar Rp 7.027.500,00,” beber Dicky.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka menurut Dicky, kepada SBS akan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat RI No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 Ayat (2/ Jo Pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Sedangkan untuk tersangka HNP dan LBS serta SBN disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat RI No.7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI No.15/M/DQG/PER/4/2013 tentangPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

“Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Nganjuk,” ulas Dicky.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yang dapat mengganggu pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.

(MAYANG).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24 Komentar

  1. Good day! This is my first visit to your blog! We are a group of volunteers and starting a new initiative in a community in the same niche. Your blog provided us beneficial information to work on. You have done a marvellous job!