Ditpolairud Polda Jatim Amankan 8 Perahu dan ABK yang Diduga Lakukan Illegal Fishing

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ifakta.co – Tim Satgas illegal fishing Subdit Gakkumc bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim telah berhasil mengamankan perahu nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring Trawl.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 8 unit perahu beserta ABK dan 8 set peralatan jaring Trawl lengkap serta ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 Ton.

“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat nelayan di sekitar perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya (APTS), pada hari Senin,(09/01/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib, penangkapan ikan secara illegal menggunakan jaring Trawl,” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa, (10/01/23).

Kombes Pol Puji menjelaskan usai mendapat informasi tersebut kemudian
Tim Satgas Illegal Fishing bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim menindaklanjuti dengan melakukan patroli pengecekan dan penyelidikan dilapangan dan ternyata benar bahwa ada sekelompok nelayan telah melakukan penangkapan ikan secara illegal fishing.

“Tepat pukul 14.00, hari Senin, (09/01/ 2023) petugas melakukan penangkapan terhadap perahu nelayan beserta 8 nelayan untuk diamankan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Puji.

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu nelayan SAMBUNG GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit perahu nelayan BANYU ASIH GT 3, dengan ABK 8 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan MAJU JAYA GT 3, 1 (satu) unit perahu nelayan SAHABAT GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit perahu nelayan MAWAR GT 3, dengan ABK 7 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan SRI DUNUNG GT 3, dengan ABK 11 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan SANDEM GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit Perahu Nelayan JABAL NUR GT 3, dengan ABK sebanyak 11 orang.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Selain itu juga turut diamankan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim adalah 8 (delapan) set alat penangkap ikan yang dilarang (Trawl),8 (delapan) papan pemberat jarring,Kurang lebih 2 ton ikan jenis campuran hasil tangkapan dengan menggunakan jaring Trawl.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana.

(MAYANG).

Berita Terkait

Dua Tesangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif Senilai 11 Miliar Rupiah diamankan Polda Jatim
Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng
Tega! Akses Jalan Menuju ke Villa Ditutup Batu, JW Lapor Polisi
Upayakan Keselamatan Penumpang, Polres Nganjuk Tes Urin Acak Sopir Angkutan Umum Pastikan Bebas Narkoba
Polres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Hasil Ops Pekat Semeru 2024
Fakta Tersembunyi Dibalik Insiden Alphard Tabrak Pengamen
Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:32 WIB

Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Selasa, 9 April 2024 - 23:55 WIB

Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng

Jumat, 5 April 2024 - 20:09 WIB

Tega! Akses Jalan Menuju ke Villa Ditutup Batu, JW Lapor Polisi

Jumat, 5 April 2024 - 07:03 WIB

Upayakan Keselamatan Penumpang, Polres Nganjuk Tes Urin Acak Sopir Angkutan Umum Pastikan Bebas Narkoba

Rabu, 3 April 2024 - 14:14 WIB

Polres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Hasil Ops Pekat Semeru 2024

Rabu, 3 April 2024 - 03:17 WIB

Fakta Tersembunyi Dibalik Insiden Alphard Tabrak Pengamen

Senin, 25 Maret 2024 - 21:36 WIB

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok

Jumat, 22 Maret 2024 - 22:23 WIB

Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca