Jaksa Penyidik Temukan Sejumlah Alat Bukti Saat Geledah Kediaman Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Ponpes di Nganjuk

- Jurnalis

Senin, 9 Januari 2023 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Nganjuk pada Senin 9 Januari 2022 pukul 15.00 Wib.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andy Firmansyah, Jaksa Penyidik yang bertugas telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.

Baca juga :  MUI Keluarkan Fatwa Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang

“Surat tersebut berisi tentang perintah untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka MS (43Th) yang beralamat di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” ujar Dicky.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Dicky menuturkan Tim Jaksa langsung melakukan penyitaan atas barang bukti berupa alat-alat elektronik beserta dokumen lainnya milik tersangka.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tanggal 09 Januari 2023 tentang izin penggeledahan.

“Barang – barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Dicky menguraikan sebelumnya berdasarkan fakta sementara diperoleh dari hasil penyidikan bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp.700 juta. Fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.


Dan perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca juga :  Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

“Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka,” pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Minta Kasusnya Dihentikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf Kasus Firli Bahun Bikin Gaduh
Usai FItnah Jimly Ashiddiqie, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK
Sejumlah Remaja Dibekuk Polsek Sepatan, Kanit Reskrim: Salah Satunya DPO
Berita tvOne Soal Rumah Mewah di Kembangan, Kuasa Hukum: Itu Berita Bohong
KPK Belum Bisa Beberkan Pegawai Bondowoso yang Terjaring OTT
Tiga Pegawai Bondowoso Diangkut ke Jakarta Usai Terjaring OTT KPK
Tahanan Curat Tewas Gantung Diri di Polsek Teluknaga Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 11:34 WIB

Satpol PP Tak Punya Nyali Bongkar Reklame di Kodim 0503/JB yang Langgar Pergub

Kamis, 30 November 2023 - 08:13 WIB

Revi Zulkarnain Terus Hijaukan Terminal Kalideres dengan Tanaman Produktip

Kamis, 30 November 2023 - 07:50 WIB

Caleg Lala Komalawati Gelar Pertemuan dengan Ojol Tambora

Rabu, 29 November 2023 - 21:42 WIB

Lestarikan Bumi, Kecamatan Kalideres Ikut Gerakan Tanam Pohon Serentak bersama Presiden Jokowi

Rabu, 29 November 2023 - 18:35 WIB

Arena Gantangan Burung di Gor Cendrawasih Diduga Curi Listrik, Aktivis Minta Diproses Hukum

Rabu, 29 November 2023 - 16:05 WIB

Lurah Kamal Tanam Pohon di Botanical Garden di Hari Tanam Pohon Sedunia

Rabu, 29 November 2023 - 13:32 WIB

Pemkot Jaksel Tanam 3.130 Bibit Pohon untuk Peringati Hari Menanam Pohon

Selasa, 28 November 2023 - 18:42 WIB

Reklame Warna Warni Advertising di Kodim Jakbar Diduga Ilegal

Berita Terbaru

PLTU Banjarsari raih penghargaan CSR Indonesia Award di Cabor Panjat Tebing. (Foto: Istimewa)

Olahraga

Keren! PLTU Banjarsari Raih Penghargaan CSR Indonesia Award

Jumat, 1 Des 2023 - 17:05 WIB