Polres Gresik Berhasil Amankan Tiga Tersangka Pencurian di Pergudangan Kebomas, Kerugian Capai 454 Juta

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK ifakta.co – Polres Gresik,Polda Jatim mengamankan tiga orang pria diduga mencuri beberapa barang di ruang pendingin atau cold storage di gudang F30-F31 yang berada di kompleks pergudangan Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.

Perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 454 juta akibat pencurian itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka adalah MH (35) warga Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, SY (48), warga Kelurahan Lumpur, Kabupaten Gresik dan MS (24), warga Desa Bungah, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, tindak pencurian tersebut berlangsung pada Jumat (23/12/2022) dan sempat diketahui oleh penanggung jawab gudang.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tiga pelaku sempat menghentikan aktivitas pencuriannya sebelum waktu shalat Jumat.

“Setelah Jumatan yang kembali ke TKP hanya MH dan SY saja. Sedangkan MS tidak datang karena rupanya dia menerima orderan kendaraan pikap miliknya disewa orang,” ujar AKBP Nur Azis, Selasa (3/1/2023).

AKBP Nur Azis menjelaskan, pada saat kedua pelaku kembali masuk ke dalam gudang untuk penyimpanan bahan beku, mereka kepergok penanggung jawab gudang.

Kemudian, ditanyakan maksud dan tujuan mengenai keberadaan mereka berdua di ruang cool storage.

“Sudah sempat kenal, karena kedua tersangka merupakan mantan helper perusahaan yang melakukan aktivitas memotong mesin pendingin cold storage (evaporator) dengan las listrik,” kata AKBP Nur Azis.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Curiga atas gelagat aneh yang dijumpai, penanggung jawab gudang lantas menghubungi satpam dan dilakukan pengecekan.

Setelah dilakukan inventarisir, diketahui ada empat unit mesin evaporator dan empat unit kondensor sudah tidak ada.

Selain itu, lantai rak besi sepanjang 6 meter dan pipa tembaga sepanjang 20 meter juga telah hilang.

“Dalam pemeriksaan, dua orang yang tertangkap tangan mengaku bahwa pencurian dilakukan oleh tiga orang. Mereka bersama-sama masuk gudang melalui gerbang depan dengan cara mencongkel grendel pintu, kemudian mengambil barang yang bukan miliknya dan tanpa seizin pemilik dengan cara merusak,” tutur AKBP Nur Azis.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Barang bukti yang disita Polisi dari aksi kejahatan tersebut berupa satu set blander (alat pemotong besi), satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan satu tabung oksigen ukuran tujuh kubik.

Ada pula dua unit evaporator yang telah terpotong, satu telepon genggam dan satu potongan besi rak lantai dengan ukuran sekitar 2 meter.

“Sebanyak tiga tersangka kami ringkus dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP,” ucap Nur Azis.

(MAYANG).

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca