Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Esepsi Mantan Kades Kemaduh dan Penasehat Hukumnya

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Di lain pihak Majelis Hakim secara tegas menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dan meminta untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.

Hal tersebut terungkap pada persidangan yang berlangsung secara daring (online) antara RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (22/11/22).

Diketahui mantan Kepala Desa Kemaduh, Agung Supriadi telah terseret tindak pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa Serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan 2018.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andy Firmansyah, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua TONGANI, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yakni ANDIE WICAKSONO, S.H., M.H.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Dicky menjelaskan pada sidang itu, Majelis Hakim membacakan Putusan Sela Terhadap Nota Keberatan (eksepsi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya.

“Majelis hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat,” ungkap Dicky.

Adapun amar Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim adalah;

  • Menolak Eksepsi dari Terdakwa/ Tim Penasehat Hukum Terdakwa.
  • Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.
  • Menyatakan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan Penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada sidang selanjutnya.
  • Membebankan Biaya Perkara hingga putusan akhir.
    Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum meminta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya dalam agenda sidang pembuktian pada hari Selasa tanggal 29 November 2022.
Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

(MAYANG).

Berita Terkait

Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng
Tega! Akses Jalan Menuju ke Villa Ditutup Batu, JW Lapor Polisi
Upayakan Keselamatan Penumpang, Polres Nganjuk Tes Urin Acak Sopir Angkutan Umum Pastikan Bebas Narkoba
Polres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Hasil Ops Pekat Semeru 2024
Fakta Tersembunyi Dibalik Insiden Alphard Tabrak Pengamen
Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok
Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta
Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

Kamis, 7 Maret 2024 - 20:32 WIB

PB Persatuan Boling Indonesia Upayakan Peluang Kirim Atlet ke Taraf Internasional

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:47 WIB

Buku Karya Irjen Dedi Prasetyo Diserahkan ke Para Dubes, Ini Tujuannya

Kamis, 1 Februari 2024 - 11:24 WIB

Beri Kontribusi Nyata Misi Perdamaian, UNMISS Beri Penghargaan Personel Polri

Senin, 18 Desember 2023 - 14:46 WIB

Hari Ketiga di Jepang, Presiden Jokowi Hadiri KTT AZEC Hari Ini

Kamis, 14 Desember 2023 - 07:54 WIB

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:27 WIB

Kapolda Jatim Berangkatkan Tim Putra Putri Kejurnas Bola Voli Junior 2023

Senin, 4 Desember 2023 - 14:56 WIB

Gubernur DKI Jakarta dan Walkot Melbourne Perdalam Hubungan Kedua Kota

Minggu, 3 Desember 2023 - 19:14 WIB

BRI Liga 1: Persita Target Menang Lawan Persija di GBK

Berita Terbaru

Regional

Dr. Nurdin : Pasca Libur Idulfitri, Pelayanan Tancap Gas Lagi

Selasa, 16 Apr 2024 - 15:56 WIB

Regional

Serka Yunan Tanamkan Jiwa Peduli Lingkungan

Senin, 15 Apr 2024 - 12:44 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca