Polres Lamongan Ungkap Dugaan Pemalsuan Merk Pupuk, Dua Terduga Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN ifakta.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap tindak pidana kasus produksi dan pemalsu merk pupuk

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang laki-laki berinisial EF dan P.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbyantoro, S.H, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan dari pemiliknya yakni Nur Hasyim pada tanggal 13 Sept 2022.

“Bahwa di desa Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan sedang ada pabrik yang melakukan produksi pupuk dengan menggunakan merk dagang terdaftar miliknya tanpa izin,” kata IPDA Anton Krisbyantoro, S.H, Selasa, (15/11/22)

Sementara itu lanjut Ipda Anton, merk dagang milik Nur Hasyim ini
yang telah terdaftar di Depkumham RI (pupuk Dolomit untuk pertanian dan perkebunan merk SP – TRO 36 yang di produksi PT. CENTRA AGROPRATAMA GRESIK INDONESIA)

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Pelaku ditangkap unit Reskrim Polres Lamongan pada hari Sabtu, (03/11/22), sekra pukul 23.30 Wib, serta mengamankan barang bukti pupuk curah yang sebagian telah dimasukkan kedalam truck container.” kata IPDA Anton

Atas perbuatannya ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 ttg merk dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 UU RI 22 tahun 2019 tentang sistim budi daya pertanian berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak 2 Miliar rupiah dan atau dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar rupiah.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

(MAYANG).

Berita Terkait

Dua Tesangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif Senilai 11 Miliar Rupiah diamankan Polda Jatim
Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng
Tega! Akses Jalan Menuju ke Villa Ditutup Batu, JW Lapor Polisi
Upayakan Keselamatan Penumpang, Polres Nganjuk Tes Urin Acak Sopir Angkutan Umum Pastikan Bebas Narkoba
Polres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Hasil Ops Pekat Semeru 2024
Fakta Tersembunyi Dibalik Insiden Alphard Tabrak Pengamen
Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:32 WIB

Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Selasa, 9 April 2024 - 23:55 WIB

Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng

Jumat, 5 April 2024 - 20:09 WIB

Tega! Akses Jalan Menuju ke Villa Ditutup Batu, JW Lapor Polisi

Jumat, 5 April 2024 - 07:03 WIB

Upayakan Keselamatan Penumpang, Polres Nganjuk Tes Urin Acak Sopir Angkutan Umum Pastikan Bebas Narkoba

Rabu, 3 April 2024 - 14:14 WIB

Polres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Hasil Ops Pekat Semeru 2024

Rabu, 3 April 2024 - 03:17 WIB

Fakta Tersembunyi Dibalik Insiden Alphard Tabrak Pengamen

Senin, 25 Maret 2024 - 21:36 WIB

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok

Jumat, 22 Maret 2024 - 22:23 WIB

Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca