Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Pelaku Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ifakta.co ,- Tim Satgas Illegal satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 16.10 WIB. Menghentikan, memeriksa kapal yang diduga membawa berbagai jenis satwa dan burung dilindungi oleh Undang Undang dan tidak dilengkapi dokumen yang sah atau illegal.

Pengungkapan itu dilakukan di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) di atas KM. SPIL HASYA. Dari pengungkapan ini, mengamankan dua orang pelaku yakni, FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.

“Pelaku melakukan pengiriman dan atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan legalitas perizinan dalam bentuk kemasan karung plastik, botol aqua, tas belanja, kardus
kotak dan paralon dan menyembunyikan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas,” kata Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian berawal dari adanya informasi dari masyarakat pecinta satwa yang dilindungi yang memberikan informasi kepada Tim Satgas Illegal satwa atau KSDA Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, pada (4/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga :  Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota

Menginformasikan bahwa ada kapal MV. SPIL HASYA dari Papua tujuan ke Surabaya yang
diduga membawa satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah.

Berdasarkan informasi tersebut di atas tim
satgas melakukan penyelidikan di lapangan kurang lebih selama 2 hari. Dan setelah mendapatkan informasi A1, kami turunkan tim satgas dan melakukan koordinasi dengan KSDA dengan Dinas Karantina

“Pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Menajamkan lagi lidik di TKP Perairan karang jamuang atau APBS dan pelabuhan Jamrud Surabaya,” lanjut dia.

Memastikan terjadi TP tersebut diatas, kemudian tim satgas berhasil mengamankan kapal MV. SPIL HASYA yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi oleh undang-undang tanpa dilengkapi dokumen yang syah kemudian tim melakukan tindakan kepolisian perairan.

Setelah itu tim satgas illegal atau satwa KSDA Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mengamankan 2 orang anak buah kapal dibawah ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga :  Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

“Pengungkapan sindikat jaringan tindak pidana yang terjadi membawa, memelihara, menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi oleh undang undang jaringan sindikat Papua-Maluku-Jawa Timur,” bebernya.

Sampai saat ini Ditpolairud masih terus melakukan penyelidikan dan ungkap sindikat yang lain. Agar wilayah jatim bebas dari satwa yang dilindungi.

“Kemungkinan ada yang membeli di jatim, ini masih kita selidiki,” ucapnya.

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 104 ekor satwa dilindungi dan tidak dilindungi.

Sembilan ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi hidup, 1 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi mati, 2 ekor kus-kus (kus-kus waigeo) Spilocusus Papuanensis kondisi hidup, satu ekor kus-kus selatan (Phalanger Intercastellanus) kondisi, tiga ekor landak irian (Nokdiak Moncong panjang atau Zaglosus Bruijni) kondisi hidup, tiga ekor buaya muara (Crocodylus Porosus) kondisi hidup, empat ekor biawak kerdil (Varanus Similis) kondisi hidup, enam ekor burung nuri bayan (Eclectus Roratus) kondisi hidup, tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) kondisi hidup, delapan ekor burung cendrawasih (Paradisease minor) kondisi hidup.

Baca juga :  Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Dan juga lima ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi hidup, tiga ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi mati, dua ekor ular sanca hijau (Morelia
Virdis) kondisi hidup.

Sementara untuk satwa yang tidak dilindungi antara lain:

Dua ekor Biawak salvadori (Varanus Salvadorii) kondisi hidup, 31 ekor kura-kura dada merah (Emydura Subglobosa) kondisi hidup, lima
ekor ular sanca karpet (Morelia Spilota) kondisi hidup, satuekor ular sanca maklot (Liasis Mackloti) kondisi hidup, satu ekor ular phyton (Albertisi Pyton) kondisi hidup, dan dua HP.

Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

(MAYANGSARI ACL).

Berita Terkait

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok
Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta
Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS
Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’
December By The Bay Coffee, Tempat Kongkow Hidden Gem di Jakbar Sambil Lihat Pesawat Lalu-lalang
5 Rekomendasi Tempat Bukber di Tangerang yang Instagramable
Ruang Namu, Kafe Hidden Gems di Depok Hadirkan Tempat Bukber dengan Konsep Rumah Tradisional Joglo

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca