Kejari Nganjuk Perluas Sosialisasi Restorative Justice di Kecamatan Baron

- Jurnalis

Sabtu, 23 April 2022 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Nganjuk kembali mengenalkan program Restorative Justicenya (RJ) kepada masyarakat.

Kali ini hal itu disosialisasikan di Desa Sambiroto Kecamatan Baron yang di gelar pada Kamis, 21 April 2022 di mulai Pukul 20.00 wib.

Kegiatan penerangan hukum terkait “Restorative Justice” itu dihadiri oleh 60 orang peserta dari berbagai lapisan di Desa Sambiroto tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantarannya, BPD Desa Sambiroto, LPM, Ibu PKK, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Linmas dan Staff Desa.

Dari pihak Kejari nampak hadir oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk) di dampingi oleh Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk).

Selain itu hadir pula Roy Ardiyan Nur Cahya, SH.,MH. (Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk), Boma Wira Gumilar, SH.,MH. (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk), dan Jhonson Efendi Tambunan, SH. (Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Nganjuk).

Baca juga :  Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

Giat tersebut juga dihadiri Kapolsek Baron, Danramil Baron, Camat Baron, Puguh Harnoto dan Kepala Desa Sambiroto Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Achmad Sarif E.K.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Dicky Andi Firmansyah, kegiatan Penerangan Hukum itu mengambil tema terkait “Sosialisasi Restorative Justice (RJ)” dimana Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan Keadilan, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan Cepat, sederhana dan biaya ringan,” ungkapnya.

Dijelaskan pula bahwa, Restorative Justice (RJ) merupakan Program dari Jaksa Agung RI.

“Intinya, sebuah perbuatan tindak pidana tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum. Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program Restorative Justice (RJ) yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” urainya.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Dicky mengaku program tersebut tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice (RJ).

Ia menjelaskan dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat khusus.

“Syaratnya adalah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” papar Dicky lagi.

Dalam pelaksanaannya, (RJ) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

“Untuk peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sambiroto Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk akan diagendakan setelah Hari Raya Idul Fitri,” tutur Dicky.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari, Roy Ardian Nur Cahya mengungkapkan, tata cara perdamaian dalam penanganan RJ.

“Kami selaku Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II). Dalam penawaran tersebut kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik”, tambah Roy.

“Untuk menyampaikan permasalahan, masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk,” pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Dua Tesangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif Senilai 11 Miliar Rupiah diamankan Polda Jatim
Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng
Tega! Akses Jalan Menuju ke Villa Ditutup Batu, JW Lapor Polisi
Upayakan Keselamatan Penumpang, Polres Nganjuk Tes Urin Acak Sopir Angkutan Umum Pastikan Bebas Narkoba
Polres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Hasil Ops Pekat Semeru 2024
Fakta Tersembunyi Dibalik Insiden Alphard Tabrak Pengamen
Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 12:53 WIB

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 April 2024 - 12:27 WIB

BOMBER Serentak Menyala : Menangkan H.Mad Romli Dalam Pilbup Tangerang 2024

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 13:10 WIB

Personil Kodim 0510/Tigaraksa Ikuti Pembinaan UKP

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Berita Terbaru

Regional

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 Apr 2024 - 12:53 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca