JAKARTA – Guna mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (21/03) lalu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya siap memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Hal ini untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli, merupakan peserta aktif Program JKN-KIS.
Iklan
Ghufron pun mengapresiasi Kementerian ATR/BPN selaku instansi pertama yang menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN yang mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif dalam proses jual beli tanah per 1 Maret 2022.
Ghufron merinci, Per Februari 2022, jumlah total peserta JKN-KIS adalah 236,8 juta jiwa atau sekitar 86% dari populasi penduduk Indonesia.
“Kami berharap, langkah Kementerian ATR/BPN tersebut mampu mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia yang diharapkan tercapai pada 2024 mendatang, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” katanya.
Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan aplikasi untuk mempermudah pihak ATR/BPN dalam melakukan pengecekan keaktifan peserta JKN-KIS.
Selain itu, selama satu minggu pertama di bulan Maret 2022, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas yang dapat dihubungi secara khusus oleh petugas ATR/BPN untuk mempercepat koordinasi.
Sampai dengan 19 Maret 2022, tercatat ada 22.879 pemohon yang memproses administrasi terkait jual beli tanah.
Dari angka tersebut, hanya 3.190 pemohon (13%) yang belum menjadi peserta JKN-KIS, sementara sisanya sebanyak sudah menjadi peserta JKN-KIS.
Ia juga telah melakuksan pengecekan Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemohon tidak terkendala dengan ditetapkannya aturan menyertakan JKN-KIS dalam proses jual beli tanah.
“Kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), “ ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan peningkatan dan perbaikan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, termasuk dalam menerapkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
“Kami akan melakukan lebih banyak sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui media social,” ujarnya.
Pihaknya juga berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih simpel, profesional dan terpercaya. Banyak inovasi digital yang sudah dilakukan dan sedang dikembangkan secara bertahap.
“Kami tentu mengapresiasi inovasi-inovasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk memudahkan pesertanya,” katanya.
Tinggalkan Balasan