JAKARTA – Fonika Affandi selaku kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat memberikan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Natal.
“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 58 WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai peraturan yang ada sebagaimana telah diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres No.174 Tahun 1999 tentang remisi,” kata Fonika (25/12/2021).
Saat ini jumlah WBP di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat berjumlah 3.545 orang dengan jumlah Narapidana sebanyak 1.615 orang dan tahanan sebanyak 1.930 orang. Total WBP yang beragama Kristen sebanyak 379 orang. Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021 sebanyak 58 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fona juga menyampaikan ucapan selamat hari Natal, dan berharap kerja sama dari semua pihak agar WBP saat kembali masyarakat bisa di terima dengan baik dan bisa jadi bermanfaat.
“Selamat hari Natal kepada seluruh umat kristiani yang merayakannya dan mengajak seluruh lapisan, baik pemerintah maupun masyarakat dapat bekerja sama memberikan layanan dan pembinaan kepada para warga binaan. Sehingga ketika warga binaan telah selesai menjalankan masa pidananya mereka benar-benar siap menjadi manusia seutuhnya yang bertanggung jawab kepada diri sendiri dan keluarganya, serta berperan aktif di masyarakat dalam membangun dan memajukan negara,” katanya pula.
(Rinto)