Ifakta .co , NGANJUK – Bermula dari penagkapan AS, pemuda asal Desa Gejakan, Loceret atas kepemilikan Okerbaya jenis pil LL sebanyak 3 butir pada Rabu (21/4/21) pukul 14.00 Tim anti narkoba Polres Nganjuk yang berjuluk Rajawali 19 dibawah komando Kasat Narkoba AKP Pujo Santoso, akhirnya dapat diringkus jaringan pengedar ribuan pil Koplo di Nganjuk.
As dalam interogasinya mengaku pada petugas telah mendapat 3 butir pil setan itu dari seorang pengedar bernama ABD (35) warga Desa Sukorejo, Loceret.
Menurut Kasubbag Humas Polres Ngajuk Iptu Suprianto, di kediaman ABD ditemukan ribuan pil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat polisi menggerebek ABD sekira pukul 16.00 Wib di rumahnya, ditemukan pil Dobel L sebanyak 2.757 butir dalam berbagai kemasan plastik bening ukuran besar dan grenjeng bekas bungkus rokok,” jelas Suprianto.
Ditemukan juga 1 plastik berisi serbuk pil LL, 1 kaleng bekas bungkus rokok gudang garam, uang hasil penjualan pil 90.000, serta sebuah ponsel dalam gennggaman tangan ABD juga turut disita petugas.
Semua Okerbaya tersebut disembunyikan di dalam bak penyimpanan piring dikamarnya.Saat ditanyai petugas ABD menyebut nama RWN sebagai bandarnya.
Kemudian Satreskoba langsung melakukan pengembangan.Pada pukul 18.00 Wib RWN berhasil diamankan di kamar kosnya di wilayah Kelurahan Guyangan, Bagor.Dari penangkapannya disita sebuah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Ketika diinterogasi petugas RWN mengatakan mendapatkan pil koplo dari INS, Tim Rajawali 19 lalu bergerak melacak keberadaan INS dan kira – kira pukul 20.30 Wib INS berhasil diringkus berikut barang buktinya di dekat jembatan Desa Kedungombo, Loceret.
“Dalam penangkapannya, Unit l Satresnarkoba menggeledah INS dan memperoleh barang bukti berupa 1800 butir pil dobel L yang dibungkus tas kresek warna hitam putih dan disembunyikan di bawah pagar rumahnya,” ungkap Kasubbag Humas lagi.
Turut disita pula Handphone serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio.Dan pada polisi INS mengaku membeli obat kimia berbahaya itu dari seseorang bernama KAWO (DPO) asal Kediri yang saat ini masih dalam pengembangan.
Kemudian ketiga tersangka beserta semua barang buktinya tersebut di bawa ke Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 196 UURI No.35 tahun 2009 tentang Kesehatan.
( May/ Hen )