Tak Patuhi Prokes Covid-19, 42 Orang Dikenai Sanksi Yustisi

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Sebanyak 42 warga yang melanggar protokol kesehatan di lokasi wilayah Tambora Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ke-42 pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

“Para pelanggar ini umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” tutur Kompol Faruk, Kamis (26/11/2020).

Rincian pelanggarnya, 34 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 8 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi dengan total Rp 1.450.000.

Ia menambahkan, dalam kesempatan itu para petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri ini juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

“Harapannya sanksi itu bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” tandasnya.

Berita Terkait

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan
Gunting Pita dan Bubuhkan Tanda Tangan Prasasti Jadi Penanda Posko Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:25 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya AMKI.(foto:istimewa)

Megapolitan

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:48 WIB