Kapolres Nganjuk Imbau Masyarakat Tidak Menghalangi Pemilu 2024: Ancaman Pidana Bagi Pelanggar

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengimbau kepada siapapun untuk tidak menghalangi atau menggangu pelaksanaan Pemilu 2024 mengingat ada konsekuensi hukumnya dan dapat dipidanakan.

Hal ini diungkapkan Muhammad saat memerintahkan Polsek Jajarannya untuk memasang banner informasi hukum terkait ancaman pidana bagi siapa saja yang mengganggu berjalannya pemilu sebagaimana perintah direktif dari Polda Jatim, Senin (05/02/2024).

Baca juga :  Respon Petisi Beberapa Kampus, Warek UM Surabaya: Bagian Mimbar Akademik, Tapi Harus Tetap Sejuk dan Damai

“Sebagaimana bunyi pasal 531 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap orang menggunakan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, menggangu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 tahun,” Ujar Muhammad.

Muhammad menambahkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pemilihan umum 2024 agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, aman dan nyaman.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tertib dan damai. Jangan biarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi itu terjadi,” tegas Muhammad.

Baca juga :  Depan Jamaah Habib Syech, Kaops NCS Polri Serukan Jaga Pemilu 2024 Aman dan Damai

Muhammad berharap upaya pemasangan banner ini dapat menciptakan kesadaran dan mencegah potensi gangguan kamtibmas selama masa pemilihan umum 2024 yang dapat merugikan wujud demokrasi sebagai fondasi utama negara.

(MAY).

Berita Terkait

Kandidat Calon Walkot Prabumulih Cak Arlan Dapat Respon Positif dari PKS
Demokrat Datang Melamar Rekom Bacabup di DPC PKB, Ulum Basthomi: Mas Trihandy Punya Peluang Besar
Siap Bersaing Ketat Pemilukada 2024, Trihandy Cahyo Saputro Ambil Formulir Pendaftaran di Kantor DPC PDI-P Nganjuk
Kang Marhaen Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup ke Kantor DPC PDIP Dikawal Emak -Emak
Moment Halalbihalal Srikandi GM Serukan Deklarasi Dukung Pencalonan Marhaen Djumadi pada Pemilukada 2024-2029
Dapat Restu Jokowi, Sespri Ibu Iriana Maju ke Pilkada 2024 Kota Bogor
Pilkada Tangerang Kota 2024 Sachrudin-Andri Ramai Diperbincangkan 
Ketua MUI Nganjuk Angkat Bicara Terkait Ketidakpuasan dengan Hasil Pemilu 2024
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca