ifakta.co, JAKARTA – Kapolsek Tambora Kompol Moh. Faruk Rozi memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi beserta tiga pilar Kecamatan Tambora.
Kegiatan itu dilakukan di depan RPTRA Kalijodo, tepatnya di Jalan Pangeran TB Angke Raya, Tambora Jakarta Barat, pada Rabu (18/11/2020).
“Seperti biasa operasi rutin dilakukan untuk membuat masyarakat sadar akan bahaya COVID-19,” tutur Faruk.
Ia menambahkan, adapun jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 37 orang dengan rincian 34 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 3 pelanggar dikenakan sanski administrasi dengan total Rp 600 ribu.
Faruk menjelaskan, operasi yustisi yang digelar secara rutin ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
“Kami selalu akan terus mengimbau kepada masayarakat untuk 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tambahnya.
Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker juga dilakukan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat .
“Kegiatan pperasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19,” tandasnya.
■