Cabuli Bocah Hingga Hamil, Pria di Nganjuk Ini Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – DA (27) asal Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, saat ini harus berurusan dengan Kepolisian Polres Nganjuk lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (16 bukan nama sebenarnya )gadis di bawah umur yang berstatus pelajar.

Pria berperawakan kurus yang kini masih diperiksa oleh Unit PPA Polres Nganjuk, telah dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima melihat kondisi putrinya hamil.

Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara melalui pesannya di WhatsApp Rabu (7/10/20) pada ifakta.co mengatakan, terbongkarnya aksi bejat DA itu saat orang tua korban JW (44) curiga akan perubahan psikis dan fisik pada diri Mawar.

“Terbongkarnya kasus pencabulan bocah ini ketika orang tua korban melihat perubahan sikap dan fisik anaknya, sehingga JW mendesak anaknya untuk berterus terang,” ujar Rony.

Ia menjelaskan dengan desakan JW akhirnya Mawar menceritakan semua yang di alaminya serta mengaku ia telah di hamili DA.

“Dari keterangan korban, DA telah berkali – kali menyetubuhi korban dengan memberi janji manis korban akan di nikahi, awalnya hal itu terjadi sejak bulan Mei tahun 2016 di rumah DA kemudian berlanjut pada 28 Juni 2017 DA kembali menyetubuhi korban dengan menyewa sebuah kamar di wilayah Guyangan Bagor,” ujar Iptu Rony.

Tak hanya itu saja DA kerap mencabuli korban hingga pada 9 Pebruari 2018 orang tua korban mengetahui anaknya telah berbadan dua.

“Hingga usia kandungan memasuki 8 bulan tak ada niat baik dari DA untuk bertanggungjawab atas kehamilan Mawar, maka JW melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Nganjuk,” kata Rony.

DA terancam dengan Pasal 81 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah di ubah dengan UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UURI  No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

“Saat ini telah di lakukan Visum Et Revertum pada korban dan DA harus menelan pil pahit atas perbuatannya sehingga ia harus menginap di Hotel Prodeo  Mapolres Nganjuk,” pungkasnya.

(may)

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca