ifakta.co, JAKARTA – Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Setjen DPR RI menggelar workshop keprotokolan dengan tema “Peningkatan Pelayanan Keprotokolan Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI”. di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (8/6/2020).
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menilai peran protokol sangat penting dalam sebuah instansi. Karena kinerja protokol sangat berpengaruh terhadap pembentukan citra sebuah instansi.
“Setjen DPR RI sebagai unsur pendukung dewan, salah satu tugasnya mendukung kelancaran tugas Anggota DPR RI, baik di bidang administrasi, maupun persidangan. Dimana salah satu aspek dukungan tersebut adalah melalui keprotokolan, baik dalam acara, upacara dan penyaluran delegasi masyarakat,” ujar Indra saat membuka acara.
Ia berharap Setjen DPR mampu memberikan pelayanan prima kepada pimpinan dan Anggota Dewan.
Indra menjelaskan, protokol yang profesional harus menguasai pengetahuan keterampilan dan kode etik keprotokolan.
Petugas protokol juga harus memiliki komitmen yang kuat, konsisten dan berintegritas untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Sehingga memberikan kepuasan dan peka terhadap situasi yang sedang berlangsung, untuk mengambil tindakan apa yang harus dilakukan.
Dengan kata lain, lanjut Indra, sebagai tenaga professional, petugas protokol juga harus mampu menjadi manajer yang mengatur jalannya kegiatan dengan baik. Dimana salah satu kunci sukses protokol adalah komunikasi dan koordinasi yang baik.
Selain harus cekatan berkomunikasi dengan internal, juga harus mampu berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak eksternal.
“Dan di saat pandemi Covid-19 ini, semua aspek keprotokolan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI tetap harus kami lakukan. Semua protokol dan protap harus ditingkatkan, sehingga ketika masuk masa persidangan mendatang, tidak akan ada masalah lagi. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, penempatan hand sanitizer, penggunan masker seluruh Anggota DPR dan staf kesetjenan,” papar Indra.
Indra menjelaskan, kegiatan-kegiatan tersebut setiap hari perlu dievaluasi. Selain itu, Kesetjenan DPR RI juga punya Satgas Covid-19 Setjen DPR, bertugas untuk memonitor setiap perkembangan protokol tersebut.
“Sejatinya apa yang kami lakukan terkait protokol Covid ini, juga mengacu pada peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, serta tentunya Gugus Tugas Nasional Covid-19,” jelasnya.
Workshop keprotokolan ini juga dihadiri oleh Deputi Persidangan Damayanti, Inspektorat Utama Setyanta Nugraha, pejabat eselon II dan III Setjen DPR RI, serta dihadiri oleh 200 lebih peserta.
Sementara hadir sebagai narasumber dalam workshop tersebut, Kepala Keprotokolan Negara Andri Hadi, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Dienne H. Moehario, Direktur Protokol A.Alfiano Tamala, Kasubdit Konferensi internasional Kemenlu Virgino Rikariyanto, dan Bayu H Saktiawan sebagai Kasubdit Upacara diplomatik Kemenlu.
Dijelaskan Andri Hadi, aturan tentang keprotokolan, ada dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan Jabatan dan/ atau Kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan, atau Masyarakat.
Aturan Keprotokolan yang diterapkan untuk Protokol Kenegaraan dapat berlaku secara universal dan menjadi acuan baik bagi institusi pemerintahan ataupun non-pemerintahan.
“Pengaturan Tata Tempat didasarkan pada kedudukannya, di mana orang yang berhak mendapat tempat paling utama adalah mereka yang mempunyai kedudukan yang paling tinggi, diikuti pejabat berikutnya. Jika berjajar, yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya,” jelas Andri dalam workshop tersebut.
(ham)