Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Ciduk 2 Bandar Narkoba di Kandang Ayam

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2020 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Pandemi COVID -19 yang tengah mewabah di Kabupaten Nganjuk tak menyurutkan tekad Tim Rajawali-19 Satresnorkoba Polres Nganjuk untuk menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Terbukti belum ada sepekan Tim Rajawali 19 kembali berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika lagi.Tepatnya Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 19.15 Wib dua orang bandar sabu asal Desa Tengaran, Peterongan Kabupaten Jombang bernama Zezen/Yeyen (33th) dan Rifan Indra. K (22th) berhasil di tangkap petugas Polres Nganjuk.

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara penggerebekan itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersangka kasus Narkotika sebelumnya.

“Sebelumnya Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap Doni Sukaryanto (35th) warga Baron, Nganjuk dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, dan ketika di introgasi ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Zezen/ Yeyen,” jelas Rony.

Dari situlah kasus tersebut di kembangkan sehingga dapat di ungkap mata rantai / jaringan pengedar sabu yang masuk di wilayah Nganjuk.

Rony juga menegaskan saat itu juga Tim Rajawali 19 yang di pimpin oleh Iptu Pujo Santoso melakukan pelacakan di daerah Jombang sesuai informasi yang di dapat dari tersangka Doni Sukaryanto.

“Alhasil Minggu malam Yeyen yang notabennya berprofesi sebagai peternak ayam berhasil di ciduk oleh petugas di kandang ayam miliknya,” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk yang baru itu.

Katanya dari hasil penggeledahan di TKP di temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat (0,30)gram dan 1 bungkus kresek hitam berisi ganja dengan berat kotor 110 gram serta 7 paket ganja dlm kemasan kecil siap edar.

Selain itu juga di temukan seperangkat alat isap sabu / bong dan dua buah pho sel.

Rony menambahkan dari pengakuan tersangka Yeyen memperoleh sabu dari tersangka Rifan Indra Kristina yang juga tengah berada di kandang itu.Dan untuk ganjanya Yeyen mengaku barang itu adalah titipan dari seseorang dan bukan barang miliknya.

Setelah mendengar pengakuan tersangka, Tim Resmob Satresnarkoba  kemudian menggiring Yeyen dan Rifan ke Polres Nganjuk. 

“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Satresnarkoba Polres Nganjuk,” pungkas Rony Yunimantara.

(amy)

Berita Terkait

Waduh! Ditipu Agen Layanan Perpanjangan Pasport, 2 WNA Tanzania Dideportasi dari Bali Lantaran Overstay
Peduli Masyarakat, Polres Nganjuk Evakuasi dan Antar ODGJ Berobat ke Menur
Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas
Polres Nganjuk Luncurkan Program Inovatif Bengkel Keliling Gratis Selama Operasi Ketupat Semeru 2024
Kapolres Nganjuk Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Dukungan Moral Anggota Pos Pam dan Yan Operasi Ketupat Semeru 2024
Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Kapolres Nganjuk Dorong Kesiapan Petugas Pam Operasi Ketupat 2024 dengan Pemberian Suplemen dan Cek Kesehatan
Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 09:38 WIB

Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada

Kamis, 25 April 2024 - 09:14 WIB

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Rabu, 24 April 2024 - 18:31 WIB

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

Rabu, 24 April 2024 - 17:25 WIB

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Rabu, 24 April 2024 - 17:05 WIB

Tono Darussalam Ketua MPC PP Kota Tangerang : Aset Pemkab Ratusan Milyar Terbengkalai dan Kumuh

Rabu, 24 April 2024 - 15:55 WIB

Sadis, Tante Kandung Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun

Selasa, 23 April 2024 - 21:03 WIB

Lewat Perwal No.47 Tahun 2019, Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Berita Terbaru

Regional

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:14 WIB

Regional

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 Apr 2024 - 17:25 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca