Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Ciduk 2 Bandar Narkoba di Kandang Ayam

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2020 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Pandemi COVID -19 yang tengah mewabah di Kabupaten Nganjuk tak menyurutkan tekad Tim Rajawali-19 Satresnorkoba Polres Nganjuk untuk menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Terbukti belum ada sepekan Tim Rajawali 19 kembali berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika lagi.Tepatnya Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 19.15 Wib dua orang bandar sabu asal Desa Tengaran, Peterongan Kabupaten Jombang bernama Zezen/Yeyen (33th) dan Rifan Indra. K (22th) berhasil di tangkap petugas Polres Nganjuk.

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara penggerebekan itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersangka kasus Narkotika sebelumnya.

“Sebelumnya Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap Doni Sukaryanto (35th) warga Baron, Nganjuk dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, dan ketika di introgasi ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Zezen/ Yeyen,” jelas Rony.

Dari situlah kasus tersebut di kembangkan sehingga dapat di ungkap mata rantai / jaringan pengedar sabu yang masuk di wilayah Nganjuk.

Rony juga menegaskan saat itu juga Tim Rajawali 19 yang di pimpin oleh Iptu Pujo Santoso melakukan pelacakan di daerah Jombang sesuai informasi yang di dapat dari tersangka Doni Sukaryanto.

“Alhasil Minggu malam Yeyen yang notabennya berprofesi sebagai peternak ayam berhasil di ciduk oleh petugas di kandang ayam miliknya,” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk yang baru itu.

Katanya dari hasil penggeledahan di TKP di temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat (0,30)gram dan 1 bungkus kresek hitam berisi ganja dengan berat kotor 110 gram serta 7 paket ganja dlm kemasan kecil siap edar.

Selain itu juga di temukan seperangkat alat isap sabu / bong dan dua buah pho sel.

Rony menambahkan dari pengakuan tersangka Yeyen memperoleh sabu dari tersangka Rifan Indra Kristina yang juga tengah berada di kandang itu.Dan untuk ganjanya Yeyen mengaku barang itu adalah titipan dari seseorang dan bukan barang miliknya.

Setelah mendengar pengakuan tersangka, Tim Resmob Satresnarkoba  kemudian menggiring Yeyen dan Rifan ke Polres Nganjuk. 

“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Satresnarkoba Polres Nganjuk,” pungkas Rony Yunimantara.

(amy)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Patroli Kewilayahan Jelang Mayday 2025
Polres Nganjuk Cek Kesiapan Personel dan Peralatan Dalmas Sambut Hari Butuh 2025
Mayday Bernuansa Damai di Nganjuk: Voli Kolaboratif Satukan Pemerintah, Buruh dan Dunia Usaha
Polres Muara Enim Gelar Upacara Kenaikan Pangkat bagi Personel Masuki Masa Purna Tugas
Bupati Gratiskan BPHTB dan PBG Dukung Program 3 Juta Rumah
Kejari Muara Enim Sosialisasikan Program Jaga Desa
Pembangunan Tugu Lalu Lintas Pompa Angguk Ikon Baru Kota Prabumulih
MB-PKRI Datangi DMPTSP Dan Kasat Pol PP Terkait Pemberitaan PT. MU

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:19 WIB

Polres Nganjuk Gelar Patroli Kewilayahan Jelang Mayday 2025

Rabu, 30 April 2025 - 19:40 WIB

Polres Nganjuk Cek Kesiapan Personel dan Peralatan Dalmas Sambut Hari Butuh 2025

Rabu, 30 April 2025 - 11:48 WIB

Mayday Bernuansa Damai di Nganjuk: Voli Kolaboratif Satukan Pemerintah, Buruh dan Dunia Usaha

Rabu, 30 April 2025 - 11:13 WIB

Polres Muara Enim Gelar Upacara Kenaikan Pangkat bagi Personel Masuki Masa Purna Tugas

Selasa, 29 April 2025 - 17:51 WIB

Bupati Gratiskan BPHTB dan PBG Dukung Program 3 Juta Rumah

Berita Terbaru

Berita Daerah

Polres Nganjuk Gelar Patroli Kewilayahan Jelang Mayday 2025

Rabu, 30 Apr 2025 - 20:19 WIB