Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Ciduk 2 Bandar Narkoba di Kandang Ayam

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Pandemi COVID -19 yang tengah mewabah di Kabupaten Nganjuk tak menyurutkan tekad Tim Rajawali-19 Satresnorkoba Polres Nganjuk untuk menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Terbukti belum ada sepekan Tim Rajawali 19 kembali berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika lagi.Tepatnya Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 19.15 Wib dua orang bandar sabu asal Desa Tengaran, Peterongan Kabupaten Jombang bernama Zezen/Yeyen (33th) dan Rifan Indra. K (22th) berhasil di tangkap petugas Polres Nganjuk.

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara penggerebekan itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersangka kasus Narkotika sebelumnya.

“Sebelumnya Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap Doni Sukaryanto (35th) warga Baron, Nganjuk dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, dan ketika di introgasi ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Zezen/ Yeyen,” jelas Rony.

Dari situlah kasus tersebut di kembangkan sehingga dapat di ungkap mata rantai / jaringan pengedar sabu yang masuk di wilayah Nganjuk.

Rony juga menegaskan saat itu juga Tim Rajawali 19 yang di pimpin oleh Iptu Pujo Santoso melakukan pelacakan di daerah Jombang sesuai informasi yang di dapat dari tersangka Doni Sukaryanto.

“Alhasil Minggu malam Yeyen yang notabennya berprofesi sebagai peternak ayam berhasil di ciduk oleh petugas di kandang ayam miliknya,” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk yang baru itu.

Katanya dari hasil penggeledahan di TKP di temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat (0,30)gram dan 1 bungkus kresek hitam berisi ganja dengan berat kotor 110 gram serta 7 paket ganja dlm kemasan kecil siap edar.

Selain itu juga di temukan seperangkat alat isap sabu / bong dan dua buah pho sel.

Rony menambahkan dari pengakuan tersangka Yeyen memperoleh sabu dari tersangka Rifan Indra Kristina yang juga tengah berada di kandang itu.Dan untuk ganjanya Yeyen mengaku barang itu adalah titipan dari seseorang dan bukan barang miliknya.

Setelah mendengar pengakuan tersangka, Tim Resmob Satresnarkoba  kemudian menggiring Yeyen dan Rifan ke Polres Nganjuk. 

“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Satresnarkoba Polres Nganjuk,” pungkas Rony Yunimantara.

(amy)

Berita Terkait

Gebrakan Kinerja di Hari Pertama, Kajari Nganjuk Ika Mauluddina Sambangi PN Untuk Perkuat Sinergitas dan Kolaboratif
Warga Air Sugihan OKI Dihebohkan Penemuan Mayat Telah Membusuk di Sungai
Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu
Pj Walikota Prabumulih dan Forkopimda Minta Bantuan Pertamina HR Zona 4, Bangun Gerbang yang Roboh
Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa
Polres Tuban Libatkan Ratusan Personel Gabungan, Pertandingan Liga 2 Persela Vs Deltras Berlangsung Kondusif
Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak
Ulama Besar Aceh Muhammad Yusuf A Wahab Alias Tusop Meninggal Dunia, HRD Sangat Berduka

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:16 WIB

Gebrakan Kinerja di Hari Pertama, Kajari Nganjuk Ika Mauluddina Sambangi PN Untuk Perkuat Sinergitas dan Kolaboratif

Sabtu, 14 September 2024 - 18:26 WIB

Warga Air Sugihan OKI Dihebohkan Penemuan Mayat Telah Membusuk di Sungai

Sabtu, 14 September 2024 - 13:47 WIB

Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu

Rabu, 11 September 2024 - 11:16 WIB

Pj Walikota Prabumulih dan Forkopimda Minta Bantuan Pertamina HR Zona 4, Bangun Gerbang yang Roboh

Selasa, 10 September 2024 - 09:02 WIB

Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca