Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Ciduk 2 Bandar Narkoba di Kandang Ayam

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2020 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Pandemi COVID -19 yang tengah mewabah di Kabupaten Nganjuk tak menyurutkan tekad Tim Rajawali-19 Satresnorkoba Polres Nganjuk untuk menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Terbukti belum ada sepekan Tim Rajawali 19 kembali berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika lagi.Tepatnya Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 19.15 Wib dua orang bandar sabu asal Desa Tengaran, Peterongan Kabupaten Jombang bernama Zezen/Yeyen (33th) dan Rifan Indra. K (22th) berhasil di tangkap petugas Polres Nganjuk.

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara penggerebekan itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersangka kasus Narkotika sebelumnya.

“Sebelumnya Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap Doni Sukaryanto (35th) warga Baron, Nganjuk dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, dan ketika di introgasi ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Zezen/ Yeyen,” jelas Rony.

Dari situlah kasus tersebut di kembangkan sehingga dapat di ungkap mata rantai / jaringan pengedar sabu yang masuk di wilayah Nganjuk.

Rony juga menegaskan saat itu juga Tim Rajawali 19 yang di pimpin oleh Iptu Pujo Santoso melakukan pelacakan di daerah Jombang sesuai informasi yang di dapat dari tersangka Doni Sukaryanto.

“Alhasil Minggu malam Yeyen yang notabennya berprofesi sebagai peternak ayam berhasil di ciduk oleh petugas di kandang ayam miliknya,” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk yang baru itu.

Katanya dari hasil penggeledahan di TKP di temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat (0,30)gram dan 1 bungkus kresek hitam berisi ganja dengan berat kotor 110 gram serta 7 paket ganja dlm kemasan kecil siap edar.

Selain itu juga di temukan seperangkat alat isap sabu / bong dan dua buah pho sel.

Rony menambahkan dari pengakuan tersangka Yeyen memperoleh sabu dari tersangka Rifan Indra Kristina yang juga tengah berada di kandang itu.Dan untuk ganjanya Yeyen mengaku barang itu adalah titipan dari seseorang dan bukan barang miliknya.

Setelah mendengar pengakuan tersangka, Tim Resmob Satresnarkoba  kemudian menggiring Yeyen dan Rifan ke Polres Nganjuk. 

“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Satresnarkoba Polres Nganjuk,” pungkas Rony Yunimantara.

(amy)

Berita Terkait

Tiga Pilar Kecamatan Nganjuk Raih Juara Pertama Lomba Sinergitas Kabupaten Nganjuk
Polres Nganjuk Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Seni Budaya dalam Podcast bersama Dirbinmas Polda Jatim
Jumat Curhat, Polres Nganjuk Upayakan Tindakan Preventif Sebelum Gangguan Kamtibmas Terjadi
Peringati Hari Korpri 2023, Polres Nganjuk Gelar Senam Aerobik Bersama ASN
Dukung Percepatan Pembangunan DOB untuk Papua Sejahtera
Polres Nganjuk Gelar Upacara Bendera Peringati Semangat Juang Pahlawan 10 November 2023
Berikan Wawasan Kebangsaan, Kapolres Nganjuk Ajak Hindari Perpecahan dan Faham Radikal
Bersama Seluruh Komponen Bangsa, Kodim 0810 Nganjuk Deklarasikan Pemilu 2024 Damai

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 11:34 WIB

Satpol PP Tak Punya Nyali Bongkar Reklame di Kodim 0503/JB yang Langgar Pergub

Kamis, 30 November 2023 - 08:13 WIB

Revi Zulkarnain Terus Hijaukan Terminal Kalideres dengan Tanaman Produktip

Kamis, 30 November 2023 - 07:50 WIB

Caleg Lala Komalawati Gelar Pertemuan dengan Ojol Tambora

Rabu, 29 November 2023 - 21:42 WIB

Lestarikan Bumi, Kecamatan Kalideres Ikut Gerakan Tanam Pohon Serentak bersama Presiden Jokowi

Rabu, 29 November 2023 - 18:35 WIB

Arena Gantangan Burung di Gor Cendrawasih Diduga Curi Listrik, Aktivis Minta Diproses Hukum

Rabu, 29 November 2023 - 16:05 WIB

Lurah Kamal Tanam Pohon di Botanical Garden di Hari Tanam Pohon Sedunia

Rabu, 29 November 2023 - 13:32 WIB

Pemkot Jaksel Tanam 3.130 Bibit Pohon untuk Peringati Hari Menanam Pohon

Selasa, 28 November 2023 - 18:42 WIB

Reklame Warna Warni Advertising di Kodim Jakbar Diduga Ilegal

Berita Terbaru

PLTU Banjarsari raih penghargaan CSR Indonesia Award di Cabor Panjat Tebing. (Foto: Istimewa)

Olahraga

Keren! PLTU Banjarsari Raih Penghargaan CSR Indonesia Award

Jumat, 1 Des 2023 - 17:05 WIB