iFAKTA.CO, NGANJUK – Seorang oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Nganjuk diamankan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk karena diduga mengkonsumsi dan mengedarkan ganja.
“Mereka ditangkap pada Selasa 31 Maret 2020 kemarin,” ujar Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso, Kamis (2/4).
Iptu Pujo mengatakan, oknum guru itu adalah guru bimbingan konseling berinisial LM (27) warga Kecamatan Asemromo. Selain oknum guru itu, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu ABK (22), FS (33), AB (28) ketiganya warga Kecamatan Baron.
Menurut Iptu Pujo, LM memiliki peran penting dalam peredaran ganja tersebut. Pasalnya, LM yang menjual kepada dua tersangka lainnya.
“Tersangka LM mengakui, barang (ganja) itu diambil dari daerah Gresik. Sementara yang lain membeli kepada L ini,” ungkap Iptu Pujo.
Ia juga menegaskan, pihaknya sudah mengantongi nama orang yang menjual ganja tersebut kepada Lutfi.
“Nanti kita kembangkan. Tinggal lihat situasi saja,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka ini akan dijerat pasal 114 dan 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (may)