ifakta.co, Nganjuk – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 14 kasus yang terdiri dari 6 perkara Narkotika dengan 6 tersangka dan 8 perkara obat kimia berbahaya (Okerbaya) dengan 9 tersangka dalam konferensi pers yang di gelar pada Jumat pagi 28 Pebruari 2020 di Mapolres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan, bahwa dalam operasi di penghujung bulan Februari 2020 ini Polres Nganjuk berhasil melakukan tangkapan terbesar pasca kasus okerbaya yang dilimpahkan ke Polres Jombang baru – baru ini.
“Dari barang bukti yang kami dapatkan untuk perkara okerbaya sejumlah 83.144 (delapan puluh tiga ribu seratus empat puluh empat) butir pil Dobel L,merupakan tangkapan terbesar setelah sebelumnya kasus yang kami limpahkan ke Polres Jombang dengan jumlah sembilan puluh lima ribu pil (LL),” kata Handono.
Selain pil dobel L tersebut di amankan juga narkotika jenis sabu seberat 6,17 gram,alat hisap sabu,14 buah ponsel dan uang tunai senilai Rp 2.110.000.
Handono juga menjelaskan jika satu di antara tersangka yang diamankan petugas seorang wanita yang tengah hamil besar.
“Satu diantara tersangka terpaksa kami berikan penangguhan penahanan setelah terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Kejaksaan lantaran tersangka dalam kondisi hamil 8 bulan hal ini juga demi menjaga keselamatan dan kesehatan bayi, namun proses hukumnya pasti akan terus berjalan,” ujar Kapolres.
Menurut Handono para tersangka mengedarkan sabu dan okerbaya kebanyakan di wilayah Nganjuk bagian timur dengan sasaran semua kalangan baik pelajar, pemuda dan pekerja.
Untuk kasus Okerbaya ada 9 tersangka yakni, Ringga asal Jatikalen, Johan asal Prambon, Mahindi asal Prambon, Asep.S asal Kutoharjo, Yoga.N asal Loceret, Adiantoro asal Nganjuk, Susanto asal Baron, Tedi GN asal Loceret, Agus, Wagimin dan Choirul ( ketiganya asal Kemlokolegi).
Para pengedar pil Dobel L itu mendapatkan barang dari wilayah Kediri dan mereka menjual 1 kit seharga sepuluh ribu rupiah berisi 4 butir pil dobel L.
Untuk perkara narkotika ada sebanyak 6 tersangka yaitu, Didik warga Jatikalen, Hadi S asal Gresik, Saiful warga Jodipan Malang, Ari Eka P warga Patianrowo, Aditiya warga Sidoarjo dan Meliana Elizabeth wanita asal Kertosono.
Dari keterangan tersangka para pengedar sabu itu mengaku mendapatkan barang dari Sidoarjo, Surabaya dan lapas Porong.Mereka mengemas paket sabu dalam paket hemat seharga 400.000 empat ratus ribu rupiah dan satu gramnya di jual Rp 1,4 juta( satu koma empat juta rupiah).
Atas perbuatan mereka para pengedar Okerbaya terancam melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyard Rupiah.
Sedangkan untuk perkara Narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 – 12 tahun / seumur hidup dan denda paling banyak 8 milyard rupiah. (may/hen)