Gawat, Pelajar Nganjuk Turut Menjadi Pengedar Pil Koplo

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satres Narkoba Polres Nganjuk kembali meringkus jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu dan Obat Kimia Berbahaya (OKB) berupa pil dobel L

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan jika di akhir Januari ini ada 8 kasus yang berhasil di ungkap yakni 4 perkara Narkotika dengan 5 tersangka dan 4 perkara OKB dengan 6 tersangka.

“Dari kesebelas tersangka itu, kami amankan barang bukti berupa Sabu seberat 3,29 gram, pil dobel L sebanyak 1224 butir dan 9 buah Hand Phone,” jelas Kapolres Nganjuk saat konfrensi pers, Jumat 31 Januari 2020.

Untuk perkara sabu dari lima tersangka satu di antaranya yang bernama YK (22) yang merupakan seorang residivis yang pernah di penjara selama 1,5 tahun dengan kasus yang sama.

Keempat pengedar sabu lainnya adalah Su (38), Sa(41) Ba (30), He (27).

Mereka kata Handono, memperoleh Sabu dari luar kota Nganjuk dan kebanyakan dari jaringan lapas Jombang dan Madiun.

“Bermodal uang 650 ribu Y membeli paket sabu dan membaginya menjadi 3 paket lebih kecil seharga 400 ribu per paket,” kata Handono.

Sedangkan untuk perkara OKB, 6 tersangka pengedar pil dobel L yang berhasil di tangkap yaitu Ag(32) Sis(23) Pri(22) EB(20) Er (21) R (17)

“Yang sangat disayangkan adalah R karena usianya masih di bawah umur, tapi ia sudah masuk dalam jaringan pengedar dan sasarannya adalah teman- temannya sendiri, karena faktor usia maka terhadap R tidak kami lakukan penahanan,” kata Kapolres.

Handono mengatakan akan ada investigasi khusus pada R karena di samping masih di bawah umur, ia juga  berstatus pelajar. Polres juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberantas peredaran dan penggunaan OKB di sekolah-sekolah.

“Pil – pil itu di jual dalam kemasan plastik klip 4 butir ran, satu kit di jual seharga 10 ribu rupiah jadi sangat terjangkau bagi pelajar,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 5 orang pengedar sabu itu dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukumannya 4 – 12 tahun dan denda 800 juta hingga 8 Milyar. Sedangkan untuk 6 orang tersangka perkara OKB di jerat dengan pasal 98 ayat (2),(3)ancaman hukuman penjara 10 tahun serta denda maksimal 1 milyar rupiah. (may/hen)

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Berita Terkait

Diguyur Hujan Relawan Srikandi Gerak Maju Bagikan Ratusan Takjil di Perempatan Tugu Jayastamba
500 Paket Takjil Dibagikan PC GP Ansor, Satlantas, PWI, STANG dan Berbagai Komunitas Pemuda di Nganjuk
Cegah Laka Lantas, Polres Nganjuk Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih
Warga Prabumulih Keluhkan Kebocoran Gas Pertamina Lantaran Ganggu Aktivitas Petani Karet
Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Wilayah Perbatasan Terluar
Tekan Laka Lantas, Kapolres Nganjuk Ajak Pengguna Jalan Patuhi Batas Kecepatan
Dibuka !!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona V Jawa Timur, Ini Persyaratannya !
PLN Suport Festival Joyland di Nusa Dua dengan Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:18 WIB

Dukung Era Kendaraan Listrik, PLN Nyalakan 300 Home Charging Mobil Listrik

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:04 WIB

Koramil 02/Matraman Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil On The Road

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:30 WIB

Jalin Silaturohmi, PT KCN Gelar Acara Bukber Bersama Mitra dan Stakeholder

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:57 WIB

Erwin Aksa dan Haji Beceng Bukber Bersama Ratusan Warga Cengkareng

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:37 WIB

Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Berita Terbaru

 kondisi sedang tidak baik-baik saja maka yang punya berbagilah kepada yang tidak punya, dimana amal yang kia lakukan dikali lipat sepuluh kali oleh Allah SWT,” ucap Haji Beceng.

Megapolitan

Erwin Aksa dan Haji Beceng Bukber Bersama Ratusan Warga Cengkareng

Jumat, 29 Mar 2024 - 12:57 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca