Gawat, Pelajar Nganjuk Turut Menjadi Pengedar Pil Koplo

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satres Narkoba Polres Nganjuk kembali meringkus jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu dan Obat Kimia Berbahaya (OKB) berupa pil dobel L

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan jika di akhir Januari ini ada 8 kasus yang berhasil di ungkap yakni 4 perkara Narkotika dengan 5 tersangka dan 4 perkara OKB dengan 6 tersangka.

“Dari kesebelas tersangka itu, kami amankan barang bukti berupa Sabu seberat 3,29 gram, pil dobel L sebanyak 1224 butir dan 9 buah Hand Phone,” jelas Kapolres Nganjuk saat konfrensi pers, Jumat 31 Januari 2020.

Untuk perkara sabu dari lima tersangka satu di antaranya yang bernama YK (22) yang merupakan seorang residivis yang pernah di penjara selama 1,5 tahun dengan kasus yang sama.

Keempat pengedar sabu lainnya adalah Su (38), Sa(41) Ba (30), He (27).

Mereka kata Handono, memperoleh Sabu dari luar kota Nganjuk dan kebanyakan dari jaringan lapas Jombang dan Madiun.

“Bermodal uang 650 ribu Y membeli paket sabu dan membaginya menjadi 3 paket lebih kecil seharga 400 ribu per paket,” kata Handono.

Sedangkan untuk perkara OKB, 6 tersangka pengedar pil dobel L yang berhasil di tangkap yaitu Ag(32) Sis(23) Pri(22) EB(20) Er (21) R (17)

“Yang sangat disayangkan adalah R karena usianya masih di bawah umur, tapi ia sudah masuk dalam jaringan pengedar dan sasarannya adalah teman- temannya sendiri, karena faktor usia maka terhadap R tidak kami lakukan penahanan,” kata Kapolres.

Handono mengatakan akan ada investigasi khusus pada R karena di samping masih di bawah umur, ia juga  berstatus pelajar. Polres juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberantas peredaran dan penggunaan OKB di sekolah-sekolah.

“Pil – pil itu di jual dalam kemasan plastik klip 4 butir ran, satu kit di jual seharga 10 ribu rupiah jadi sangat terjangkau bagi pelajar,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 5 orang pengedar sabu itu dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukumannya 4 – 12 tahun dan denda 800 juta hingga 8 Milyar. Sedangkan untuk 6 orang tersangka perkara OKB di jerat dengan pasal 98 ayat (2),(3)ancaman hukuman penjara 10 tahun serta denda maksimal 1 milyar rupiah. (may/hen)

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca