Puluhan kubik batu yang diduga ditambang dari Perhutani Nganjuk. (Poto: Mayangsari/ifakta.co)
ifakta.co, Nganjuk – Masih hangat dengan pemberitaan kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di Petak 172 Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Nganjuk dua pekan lalu. Kini ditemukan lagi, sejumlah oknum masyarakat penambang batu yang diduga diambil dari wilayah Perhutani.
Menurut pengakuan salah satu warga Toat (55 bukan nama sebenarnya), batu-batu itu diambil dari hutan dan pemiliknya berinisial Jm.
“Yang punya Jm, batu itu ditimbun dulu, kalau sudah banyak baru diangkut menggunakan mobil truck,” ujar Toat kepada ifakta.co, Minggu 26 Januari 2020 siang.
Berdasarkan penyelusuran ifakta.co dilokasi, puluhan kubik batu berbagai ukuran ditumpuk dipinggir jalan (pinggir persawahan) di sebuah desa di Kecamatan Berbek, Nganjuk.
Batu-batu itu juga bukan batu kali, sebab berwarna kuning cadas bekas tanah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal adanya dugaan kalau batu-batu itu ditambang dari Perhutani, Kepala Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolahan Kehutanan (ADM KPH) Nganjuk Bambang Cahyono Purnomo menegaskan, bahwa pengambilan batu di wilayah Perhutani tidak ada izin.
“Tidak ada izin pengambilan batu, Mbak. Tempo hari ada, tapi sudah ditertibkan,” kata Bambang kepada ifakta.co lewat pesan whatsapp, Minggu 26 Januari 2020.
Bambang juga mengatakan akan memanggil Kepala Resort Polisi Hutan (KPRH) pada rabu lusa.
“Ok besok rabu saya panggil KRPH nya,” pungkasya. (may/hen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT